PanturaNews (Brebes) - Praktik peredaran obat-obatan keras terlarang jenis Tramadol berkedok warung kelontong di pinggir Jalan Raya Pantura, Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tepatnya diHotel 68 Cimohong, memicu kritik tajam dari masyarakat.
Aparat penegak hukum setempat diduga sengaja menutup mata dan membiarkan bisnis haram tersebut bebas beroperasi.
Hal itu terungkap dari sebuah postingan yang beredar di media sosial Instagram, salah satunya yang diunggah oleh akun @updatebrebes, Jumat 19 Juni 2026.
Dalam postingannya, disebutkan berdasarkan laporan aduan warga, dugaan pembiaran ini diperkuat oleh fakta bahwa armada patroli kepolisian sebenarnya rutin melintas di kawasan tersebut setiap malam.
Namun, alih-alih menindak aktivitas mencurigakan di warung yang terletak tepat di depan Hotel 86 Bulakamba itu, patroli dinilai hanya sekadar formalitas.
"Min, kenapa ya lebih herannya lagi polisi tiap malem lewat cuma patroli di hotelnya, sedangkan di warung itu kaga?" tulis seorang netizen dalam pesan singkatnya, dikutip dari unggahannya.
Keresahan warga kian memuncak karena transaksi ilegal ini sudah lama menjadi rahasia umum di lingkungan sekitar.
Lemahnya pengawasan membuat sejumlah warga lokal dapat dengan mudah membeli obat keras tersebut tanpa adanya tindakan pencegahan dari pihak berwenang.
Kondisi lingkungan pun dinilai semakin memprihatinkan. Ironisnya, aktivitas terlarang ini bahkan sudah diketahui oleh anak-anak kecil di kawasan tersebut karena mereka kerap diajak oleh orang tuanya saat bertransaksi di warung kelontong itu.
Masyarakat setempat mengaku sudah jenuh dengan situasi ini karena transaksi obat keras berlangsung hampir setiap hari tanpa memberikan efek jera kepada pelaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa warung kelontong tersebut sebenarnya sempat ditertibkan dan dibongkar oleh pihak terkait.
Kendati demikian, pelaku dengan mudah mendirikan kembali bangunan baru di lokasi yang sama dan langsung melanjutkan roda bisnis ilegalnya.
Warga berharap pihak kepolisian dan instansi terkait segera mengambil tindakan nyata dan tegas, bukan sekadar patroli formalitas, demi menyelamatkan lingkungan dan masa depan generasi muda di kawasan Bulakamba.