Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Guru mata pelajaran Bimbingan Konseling (BK) SMA Negeri 1 Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, "Kun" yang melakukan pencabulan terhadap salah satu siswinya Bunga, resmi dijadikan tersangka oleh Kepolisian Resor Brebes, Jawa Tengah.
Kapolres Brebes, AKBP Kif Aminanto melalui Wakapolres Kompol Rio Tangkari mengatakan, penetapan Kun sebagai tersangka karena atas dasar dari keterangan beberapa saksi selama proses penyelidikan berlangsung.
"Dari hasil penyelidikan sudah ada unsur pidananya, sehingga kami tetapkan Kun sebagai tersangka," ujar Rio saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolres Brebes, Kamis 30 Mei 2013.
Menurutnya, tersangka mencabuli korbannya dengan modus membujuk dan merayu korban. Kemudian, korban diminta melakukan hubungan intim. "Tersangka membujuk korban sehingga mau melakukan hubungan intim hingga hamil 5 bulan. Perbuatan tersebut dilakukan di luar jam sekolah namun lokasinya di sekitar sekolah," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka pernah memberikan uang sebesar Rp 1 juta dan sebuah handphone. "Korban pernah dikasih uang Rp 1 juta. Tapi uang tersebut tetap masuk dalam unsur bujuk rayu," terangnya.
Sementara, dikabarkan oleh keluarga korban, tersangka sudah tidak berada ditempat kediamannya lagi. Begitu juga di sekolah, tempat guru tersebut bekerja. Salah satu keluarga korban, Slamet Gembira mengatakan, ada kemungkinan pelaku kabur ke luar Jawa. Itu berdasarkan keterangan istri tersangka kepada dirinya.
“Saya minta pihak kepolisian Brebes supaya segera mengusut tuntas atas kasus pencabulan yang menimpa cucu saya ini,” papar Slamet.