Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Salah satu pejabat di Dinas Pendidikan Pemkab Brebes, Jawa Tengah, berinisial BBK, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), atas kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2010.
Selain BBK yang sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kejati Jateng juga menetapkan tersangka "NBI" selaku Direktur CV. Delta Mas yang memenangkan proyek pengadaan buku ajar di tingkat SD dan SMP tersebut.
Informasi yang dilansir dari beberapa media terkemuka di Jawa Tengah, Kejati Jateng juga menetapkan beberapa pejabat lainnya sebagai tersangka, seperti dari Batang, Demak, Blora dan Banjarnegara atas kasus dugaan korupsi DAK 2010 itu.
Untuk Dinas Pendidikan Batang, Penyidik Kejati menetapkan dua orang tersangka yakni YW dan ST. YW selaku Kabag Umum Dinas Pendidikan Batang dan ST selaku salah satu Kabid Dinas Pendidikan Batang, yang bertindak sebagai PPK dalam proyek DAK 2010.
Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, ditetapkan sebagai tersangka yakni AW Kepala Dinas Pendidikan Blora selaku selaku PPK dan Pengguna Anggaran. Sedangkan dari Dinas Pendidikan Demak, diseret sebagai tersangka yakni inisial KH selaku Kabid Dinas Pendidikan Demak dan PPK dalam proyek DAK.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Wilhelmus Lingitubun mengatakan, bahwa terhadap penetapan tersangka itu, pihaknya akan mulai melakukan penyidikan. “Senin nanti kami akan terjunkan jaksa penyidik ke semua daerah untuk melakukan pemerisksaan saksi-saksi maupun tersangka," katanya, Kamis 30 Mei 2013.
Dikatakannya, bahwa penetapan sejumlah tersangka dari pejabat dinas pendikan kabupaten dan satu dari rekanan itu, hanyalah awal penyidikan saja yang telah ditemukan penyidik Kejati. Sehingga tidak menutup kemungkinan nantinya ada penambahan jumlah tersangka. “Namun hal itu bergantung pada hasil penyidikan nanti,” tuturnya.
Menurutnya, sesuai dengan peraturan, dana tersebut sedianya digunakan untuk pengadaan buku. Buku yang akan dicetak adalah buku-buku yang sudah lolos uji seleksi yang dilakukan Kementrian Pendidikan. Hal itu untuk menjaga kualitas buku agar memiliki keseragaman dengan standar kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Namun ternyata temuan kami, dinas pendidikan justru mengambil buku dari yang tidak lolos uji seleksi. Hal ini jelas telah menyalahi aturan,” paparnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, DR. Tahroni, MPd saat dikonfirmasi terkait dengan salah satu bawahannya yang dijadikan tersangka atas kasus DAK 2010, tidak bisa berkomentar banyak.
"Saya belum bisa komentar, yang jelas kita ikuti prosesnya saja," singkat Tahroni melalui SMS-nya.