Divisi Hukum KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko SH
PanturaNews (Tegal) - Sebanyak 21 Partai Politik (Parpol) menyerahkan berkas untuk bisa mengikuti Pemilu tahun 2014 mendatang. Sedangkan PKPB, sampai batas akhir tak menyerahkan foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA), sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Parpol yang harus dipenuhi.
Divisi Hukum KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko SH, Senin 1 Oktober 2012, mengatakan, sebenarnya ada 22 Parpol yang mendaftar ke KPU Kota Tegal, tapi sampai batas akhir masa toleransi penyerahan persyaratan hanya 21 Parpol yang menyerahkan foto copy KTA. Sedangkan PKPB, hanya mendaftar. Tapi tidak menyerahkan foto copy KTA.
Dijelaskan Agus, 21 Parpol yang menyerahkan foto copy KTA, antara lain Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 1.799 foto copy KTA, Gerindra 310 foto copy KTA, Partai Damai Sejahtera 324 foto copy KTA, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Bary 564 foto copy KTA, PPP 320 foto copy KTA, Golkar 352 foto copy KTA, PDIP 302 foto copy KTA, Partai Persatuan Nasional 300 foto copy KTA, Partai Buruh 312 foto copy KTA.
Partai Demokrat 310 foto copy KTA, PKB 1.551 foto copy KTA, PAN 425 foto copy KTA, Partai Demokrasi Kebangsaan 296 foto copy KTA, Partai Republik 200 foto copy KTA, Partai Keadilan Persatuan Indonesia 375 foto copy KTA, Partai Serikat Rakyat Independen 300 foto copy KTA, PKS 400 foto copy KTA, Partai Hanura 306 foto copy KTA, Partai Peduli Rakyat Nasional 309 foto copy KTA, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia 300 foto copy KTA dan Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia 310 foto copy KTA.
"Karena PKPB tidak menyerahkan berkas, utamanya foto copy KTA. Maka kami tak akan melakukan verifikasi faktual ke PKPB, tapi verifikasi faktual hanya akan kami lakukan pada 21 Parpol yang menyerahkan foto copy KTA saja," kata Agus.
Menurut Agus, walaupun di Kota Tegal hanya ada 21 Parpol yang mendaftar, tapi di KPU Pusat ada 34 Parpol yang mendaftar untuk mengikuti Pemilu 2012. Sehingga kalau di tingkat pusat, 34 Parpol lolos semua. Maka dengan sendirinya 34 Parpol bisa ikut Pemilu tahun 2014 di Kota Tegal, walaupun tak mendaftar dan tidak dilakukan verifikasi faktual oleh KPU.
"Sifat kami hanya verifikasi faktual saja, soal bisa atau tidaknya ikut Pemilu tahun 2014. Tergantung hasil verifukasi KPU Pusat, sehingga PKPB juga masih memiliki peluang bisa mengikuti Pemilu tahun 2014 di Kota Tegal. Kalau hasil akhir verifikasi faktual KPU Pusat, meloloskan PKPB," tuturnya.
Ditambahkan Agus, verifikasi faktual akan dilakukan KPU Kota Tegal mulai tanggal 26 Oktober sampai 20 November 2012. Sedangkan pengumuman penetapan Parpol yang bisa ikut Pemilu tahun 2014, dijadwalkan pada akhir Desember 2012.
"Saat ini kami sedang melakukan proses administarsi laporan ke KPU Propinsi Jateng, terkait Parpol yang serahkan berkas dan foto copy KTA. Sebelum kami melakukan verifikasi faktual pada Parpol-Parpol yang telah mrendaftar, dan menyerahkan foto copy KTA," tambahnya.