Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Baku Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, naik sekitar Rp 200 juta. Kenaikan terjadi karena penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
"Baku PPB Kecamatan Bumiayu tahun lalu Rp 1,2 milyar, tahun 2011 ini menjadi Rp 1,4 milyar, atau naik sekitar Rp 200 juta," kata Petugas Pajak Kecamatan Bumiayu, Imron Rosyadi SH, Jumat 25 Maret 2011 siang.
Menurut Imron, ada penyesuaian NJOP yang semula batas terendah Rp 10 juta, sekarang menjadi Rp 5 juta, sehingga terjadi kenaikan baku PBB. "Sekarang nilai jual obyek pajak sebesar Rp 5 juta sudah terkena wajib pajak," ujarnya.
Selain kenaikan baku PBB, terjadi keterlambatan turunnya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Keterlamabatan terjadi karena besarnya baku PBB tersebut. "Kalau yang bakunya kecil SPPT cepet turun. Bumiayu tergolong tinggi bakunya, sehingga akhir Maret ini SPPT baru turun," terang Imron.
SPPT yang baru turun itu telah di serahkan ke 15 desa yang ada di Kecamatan Bumiayu untuk diserahkan kepada warga atau para wajib pajak. Selanjutnya jika terjadi keberatan dari wajib pajak karena kesalahan perhitungan, diberi waktu sampai dua bulan ke depan untuk mengajukan
pembetulan. "Untuk pengajuan pembetulan diberi batas waktu dua bulan setelah diterimanya SPPT," kata Imron.
Sementara itu, Kepala Desa Bumiayu, Dwi Hari Basuki mengeluhkan ketrlambatan turunnya SPPT tersebut. Sebab, jatuh tempo pembayarannya PBB paling lambat bulan Juli 2011 mendatang. "Kami hanya punya waktu untuk menarik pajak dari warga empat bulan. Belum lagi jika nantinya ada kesalahan dan pengajuan perbaikan dari para wajib pajak," katanya.
Selama ini Pemerintah Desa selalu dijadikan ujung tombak untuk pelunasan PBB, sehingga harus bekerja keras menarik dan menyetorkan PBB melalui bank. Keterlambatan turunnya SPPT merupakan kendala untuk bisa lunas PBB sesuai batas waktu jatuh tempo. "Ujung tombak PBB ya pemerintah desa, bahkan terkadang harus nomboki dulu supaya bisa lunas," tandas Hari.