Kamis, 23/04/2026, 22:57:13
Sempat Diprotes Warga, Peternakan Anjing Ilegal di Tegal Akhirnya Ditutup
.
LAPORAN JOHARI

PanturaNews (Tegal) - Pemerintah Kecamatan Margadana resmi menutup aktivitas peternakan anjing ilegal yang berlokasi di permukiman RT 03/RW 01, Kelurahan Kaligangsa, Kota Tegal. 

Penutupan ini dilakukan setelah pemilik usaha menyerah terhadap desakan warga yang menolak keberadaan puluhan hewan tersebut di lingkungan mereka.

Keputusan penutupan diambil setelah mediasi alot yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan tokoh masyarakat. Lurah Kaligangsa, Hadi Purwanto, memastikan tidak ada lagi aktivitas peternakan maupun transaksi hewan di lokasi tersebut pada Selasa (21/4) lalu 

"Seluruh anjing yang berjumlah lebih dari 70 ekor sudah dievakuasi keluar dari wilayah Kaligangsa. Kami pastikan tempat tersebut ditutup untuk aktivitas serupa demi menjaga kondusivitas warga," ujar Hadi, Kamis (23/4).

Temuan Praktik Jual Beli Ilegal

Operasi penutupan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di dalam bangunan dekat Jembatan Kaligangsa tersebut. Pemilik berinisial KD diketahui menggunakan modus "penyayang hewan" untuk menutupi bisnis jual beli anjing ras.

Berdasarkan penelusuran otoritas setempat, KD mempromosikan anjing-anjing tersebut melalui media sosial dengan mahar adopsi mencapai jutaan rupiah. Selain tidak memiliki izin gangguan (HO) dan izin usaha, tempat tersebut tidak memenuhi syarat sanitasi yang layak untuk menampung hampir 100 ekor anjing.

"Ada ketidakjujuran sejak awal. Bilangnya hanya hobi, tapi jumlahnya tidak wajar untuk ukuran rumah tinggal dan ada praktik komersial di dalamnya. Ini jelas pelanggaran aturan tata ruang dan lingkungan," tegas Hadi.

Sanksi dan Pengawasan Ketat

Camat Margadana, Ary Budi Wibowo, menegaskan bahwa penutupan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di wilayah padat penduduk. Pihak kecamatan tidak segan-segan melakukan pembongkaran paksa jika instruksi relokasi tidak diindahkan.

"Kami mengapresiasi pemilik yang akhirnya kooperatif, meski sempat ada penundaan. Ke depan, pengawasan di tingkat RT dan RW akan kami perketat. Usaha apa pun, apalagi yang berdampak pada kesehatan dan kebisingan, wajib memiliki izin lingkungan," kata Ary.

Sebelumnya, konflik ini hampir memicu kericuhan saat belasan warga menggelar aksi protes pada Jumat (17/4). Warga merasa diabaikan karena keluhan soal polusi suara dan aroma tidak sedap dari kotoran hewan tak kunjung direspons oleh pemilik selama berbulan-bulan.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita