PanturaNews (Semarang) - Harapan warga Jawa Tengah untuk bisa membayar pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik pertama nampaknya harus tertunda.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan aturan tersebut hingga saat ini belum diberlakukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi syarat KTP asli pemilik lama masih dalam tahap pembahasan intensif dengan pihak Korlantas Polri.
"Kaitannya pembayaran pajak (tanpa KTP asli) itu belum (berlaku). Masih komunikasi sama teman-teman Polri, masih proses," kata Sumarno, Rabu (22/4/2026).
Wajib Bawa KTP Pemilik Pertama
Dengan belum adanya keputusan resmi, Sumarno mengingatkan masyarakat bahwa prosedur administrasi di Samsat seluruh wilayah Jawa Tengah masih menggunakan aturan lama.
Warga yang hendak membayar pajak tahunan maupun perpanjangan STNK tetap diwajibkan menyertakan KTP asli sesuai nama yang tertera di dokumen kendaraan.
Meski demikian, Sumarno sangat berharap kebijakan ini bisa segera terealisasi. Menurutnya, penghapusan syarat KTP pemilik asli bagi pembeli kendaraan bekas akan sangat memudahkan masyarakat untuk tertib pajak.
"Kami berharap juga bisa berlaku. Karena tentu dengan kemudahan kan, bisa tingkatkan pajak (PAD). Tetapi ini tidak bisa jalan sendiri, ada kajian di Korlantas. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diputuskan," ujarnya.
Beda Aturan dengan Jawa Barat
Keresahan masyarakat terkait aturan ini muncul setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan pembayaran pajak hanya dengan STNK tanpa KTP pemilik pertama sejak 6 Maret 2026 lalu.
Kebijakan yang diinisiasi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026.
Korlantas Polri sendiri sebenarnya telah mengumumkan bahwa persyaratan KTP pemilik terdaftar untuk kendaraan bekas ditiadakan tahun ini, namun dengan catatan warga wajib melakukan balik nama kendaraan paling lambat tahun 2027.
Bagi warga di wilayah Pantura seperti Brebes, Tegal, Pemalang, dan Pekalongan, diimbau untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku saat ini guna menghindari kendala saat melakukan pengesahan surat kendaraan di kantor Samsat setempat.