Abdullah Sungkar - Rofii Ali (Foto: SL Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Walikota Tegal, Jawa Tengah, harus mengajukan surat resmi ke DPRD untuk pelepasan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal seluas 14 hektar (Ha), yang berada di Kelurahan Margadana. DPRD juga diminta untuk tidak main-main dengan proses pelepasan aset daerah, karena hal itu berimplikasi hukum yang sangat besar di kemudian hari.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Fraksi PAN Peduli Rakyat DPRD Kota Tegal, Abdullah Sungkar ST SE, Kamis 10 Maret 2011.
Menurut Sungkar, surat permintaan pelepasan aset harus murni inistaitif Waliota, bukan hanya sekedar persetujuan saja. Karena implikasi hukumnya sangat besar, untuk kedepan. Sehingga untuk pelepasan aset, DPRD juga jangan main-main. Apalagi aset yang akan dilepas cukup besar, yakni mencapai 14 hektar.
Apalagi sesuai informasi yang diterima, sebenarnya Kementerian Perhubungan sudah menyiapkan anggaran untuk pembelian lahan untuk pembangunan Kampus terpadu Politeknik Sekolah Tinggi Perhubungan Darat. Tapi karena kebaikan Pemkot Tegal, menawarkan lahan tanpa harus membeli.
"Kami menolak untuk membahas pertujuan pelepasan aset untuk Kampus Terpadu Politeknik Sekolah Tinggi Perhubungan Darat, sebelum surat resmi dari Walikota terkait pelepasan aset masuk ke DPRD. Karena dipastikan ada implikasi hukumnya dimasa mendatang," tandas Sungkar.
Sebelumnya, anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Rofi'i Ali mengungkapkan, bahwa sesuai hasil rapat kerja Komisi III dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), dalam pembangunan Kampus Politeknik Keselamatan Transportasi Darat, Pemkot diminta menyediakan lahan seluas 14 hektare. Tak hanya itu. Status lahan juga tidak boleh pinjam pakai, tapi harus dihibahkan.
“Karena luas lahan yang dihibahkan tak sedikit, kami minta Pemkot lebih hati-hati, dalam menandatangani MoU. Jangan sampai dirugikan," ujarnya.
Rofii menambahkan, pelepasan aset tanah seluas 14 hektare kepada Kementrian Perhubungan, harus mendapat manfaat sepadan. Mengingat luas Kota Tegal hanya 39,8 kilometer persegi, sedangkan aset yang dihibahkan nanti cukup luas. Walaupun dengan adanya pelepasan aset ini, Pemkot Tegal mendapat kompensasi, yakni dibangunkan bengkel modern untuk pengujian kendaraan bermotor (PKB), bengkel kerja untuk praktek perhubungan, dan gedung olah raga.
"Yang perlu jadi perhatian, agar berhati-hati merancang MoU atau nota kesepemahaman. Kami minta Pemkot harus memastikan, dalam MoU semua biaya balik nama dan pendaftaran ditanggung Kementrian Perhubungan. Tak hanya itu. Di dalamnya juga harus menyebutkan bentuk kerja sama riil antara kedua belah pihak," ujarnya.
Pemkot harus mendapat jaminan bahwa Kota Tegal akan mendapat kuota penerimaan siswa lebih banyak dari daerah lain. Karena letak Akademi Perhubungan Tranportasi Darat ada di wilayah tersebut, maka kuota yang diminta minimal 30 persen.
“Kami rasa itu cukup logis dan masuk akal, agar keberadaan Kampus Politeknik Keselamatan Transportasi Darat juga bermanfaat bagi masyarakat Kota Tegal," tandas Rofii.