Senin, 19/05/2025, 19:41:18
Digerebek! Kios Sederhana Ini Simpan Puluhan Ribu Rokok Ilegal
Jalur Rokok Ilegal dari Malang ke Brebes Terbongkar?
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Dalam penggrebekan tersebut, Petugas gabungan menemukan 40 ribu batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai, disimpan rapi dalam dus dan diduga siap diedarkan ke pasar gelap lokal.

PanturaNews (Brebes) - Sebuah kios kecil di wilayah Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendadak jadi sorotan setelah digerebek tim gabungan dari Satpol PP Brebes, Bea Cukai Tegal, dan Subdenpom Brebes pada Senin 19 Mei 2025.

Dari luar tampak seperti kios biasa, ternyata di dalamnya tersimpan barang ilegal senilai puluhan juta rupiah.

Dalam penggrebekan tersebut, Petugas gabungan menemukan 40 ribu batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai, disimpan rapi dalam dus dan diduga siap diedarkan ke pasar gelap lokal. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, M. Syamsul Haris, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan beberapa hari.

“Awalnya kami hanya menerima laporan soal rokok murah. Tapi begitu dicek, skalanya lebih besar dari yang kami kira,” ujarnya.

Seorang pria berinisial K (30) yang berada di lokasi turut diamankan. 

Ia mengaku hanya sebagai perantara atau dropshipper yang mendapat kiriman dari distributor di Malang. 

“Saya cuma diminta simpan dan jual, barang dikirim lewat paket biasa,” katanya saat diperiksa.

Namun status sebagai perantara tidak membebaskannya dari jerat hukum. Bea Cukai menyebut peredaran barang tanpa cukai tetap melanggar Undang-Undang, apapun peran pelakunya.

“Pita cukai itu simbol keadilan fiskal. Rokok ilegal artinya merampas hak negara dan merugikan pelaku usaha legal,” ujar petugas Bea Cukai Tegal.

Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp30 juta. Penyelidikan masih terus berlanjut, termasuk menelusuri jalur distribusi barang hingga ke Malang, Jawa Timur.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita