Dua warga Dukuh Sikancil menunjukan rencana pembangunan balaidesa. (Foto: Kuntoro)
PanturaNews (Brebes) – Lebih dari 10 tahun, warga dukuh Sikancil, Desa Slatri, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, merindukan pemekaran wilayah. Mereka merasa pembangunan dusunnya tertinggal dengan pedukuhan lain di desanya.
Demikian disampaikan beberapa warga Dukuh Sikancil, Senin 28 Februari 2011 sore dalam pertemuan yang membahas tentang tindak lanjut proses pengusulan pemekaran, di ruang Madrasah Ibtidaiyah (MI) 2 Sikancil.
Pemekaran bagi warga adalah wajib hukumnya, karena sudah menjadi kebutuhan yang mendesak. Ide pemekaran dukuh Sikancil sudah tercetus sejak tahun 1998, namun karena saat itu belum ada payung hukumnya maka panitia saat itu tidak efektif.
Nursidik (45), warga Dukuh Sikancil, mengatakan selama ini pelayanan masyarakat sangat tidak efektif karena untuk menuju kantor desa harus berjalan cukup jauh, yaitu sekitar 3 Km dari perumahan warga.
“Apalagi disaat musim hujan seperti ini, jalan rusak dan becek. Kami juga merasa pembangunan di wilayah kami tertinggal jauh dengan pedukuhan lain di Desa Slatri,” ujarnya.
Dukuh Sikancil yang mempunyai jumlah penduduk lebih dari 7000 jiwa. Jika dilihat dari unsur dan kriteria wilayah, memenuhi syarat untuk pemekaran. Karena selain jumlah penduduk yang besar, sarana dan prasarana seperti pasar, sekolah, lapangan sepakbola dan lainya sudah mendukung. Namun, sampai saat ini keinginan warga untuk pemekaran belum tercapai.
Akhyas (42), tokoh agama setempat, sempat meragukan keseriusan pemerintah daerah dalam mengabulkan keinginan warga Dukuh Sikancil. Namun, dirinya tetap meminta panitia untuk bersabar da tetap semangat dalam memperjuangkan cita-citanya memekarkan daerahnya.
“Kenapa sampai sekarang pemekaran sulit dikabulkan, padahal aset sudah cukup untuk persyaratan pemekaran,” katanya.
Saat ini Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pemekaran desa sudah ada, bahkan cita-cita pemekaran yang sempat tenggelam karena terbentur payung hokum sudah kembali menggema sejak tahun 2007 lalu.
Ketua Panitia Pemekaran, H. Jaenudin, menjelaskan bahwa saat ini proposal tentang pengusulan pemekaran desa untuk Dukuh Sikancil sudah ada di meja kantor PMDK Kabupaten Brebes. Semua persyaratan telah terpenuhi, termasuk calon balaidesa yang akan dibangun di atas
area seluas 2100 meter persegi.
“Saat ini asset untuk syarat pemekaran sudah terpenuhi, tinggal menunggu pelantikan Bupati Brebes,” tambah Jaenudin.