PanturaNews (Tegal) - Unit PPA Satreskrim Polres Tegal Kota mulai memeriksa saksi-saksi terkait kasus pengeroyokan siswi SMP di Kota Tegal, Selasa 12 Mei 2026.
Tiga orang saksi yang diperiksa diantaranya M (16), S (13) dan D (13) yang diduga mengatahui dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Sementara tiga terlapor dalam perkara itu yakni A (20), N (16), dan M (14) yang disebut berasal dari wilayah Tegal Sari.
Kuasa hukum korban, Adi Jefri Hermanto dari DCF Law Tegal, menyebut pemeriksaan saksi menjadi agenda utama penyidik hari ini.
“Penyidik hari ini meminta keterangan dari para saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut,” kata Adi Jefri Hermanto.
Widiyanto selaku ayah korban mengungkap anaknya mengalami luka lebam pada tangan kanan, pelipis, dan beberapa bagian tubuh.
“Anak saya dijebak malam hari dengan alasan mengantar makanan, lalu dibawa ke Taman Makam Pahlawan,” ujar Widiyanto.
Widiyanto berharap kasus pengeroyokan siswi SMP di Kota Tegal diproses tuntas agar para pelaku mendapat efek jera.
Seperti diberitakan, seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial NK (13) di Kota Tegal, Jawa Tengah, diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga orang remaja.
Insiden yang terjadi di kawasan GOR Tegal Selatan pada Jumat (8/5) lalu ini mengakibatkan korban mengalami luka fisik serius hingga trauma mendalam.
Pihak keluarga korban telah resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tegal Kota.