PanturaNews (Tegal) - Satuan Resnarkoba Polres Tegal Kota menangkap seorang mahasiswa KH (21) warga Jalan Kramat Pulo Gundul No. K16 Rt. 02 Rw. 09 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
KH Ditangkap di sebuah rumah, di Jalan Boyolali No. 5 Rt. 01 Rw. 02 Kelurahan Margadana Kecamatan Margadana Kota Tegal, Senin, 01 Desember 2025, pukul 14.30 Wib. Karena kedapatan mengedarkan obat-obat terlarang.
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Kasat Resnarkoba AKP Ade Priyatna, mengungkapkan pelaku KH tertangkap tangan mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki ijin dan tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan. Berupa obat keras sebanyak 1.500 butir dalam kemasan warna silver dan 10 butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 mg.
Pelaku kini sudah dianankan di Mapolres Tegal Kota, guna penyidikan lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 tahun 2023, tentang kesehatan dan/atau Mencoba melakukan kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat ( 1 ) KUHPidana," tegas Kasat Resnarkoba AKP Ade Priyatna, Rabu 03 Desember 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
- 1.500 butir obat dalam kemasan warna silver;
- 10 butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg;
- 1 (satu) buah dus coklat
- 1 (satu) buah plastik pembungkus warna hitam dan tertempel resi dari JNE Express;
- 1 buah kartu ATM Tahapan Expresi BCA dengan No. Kartu : 6019 0050 4587 8829;
- 1 unit Handphone XIAOMI REDMI 10 warna carbon grey.