Senin, 01/12/2025, 20:26:49
Warga Sijampang Tolak Penggarapan Petak 24, Perhutani Pasang Papan Larangan
.
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

PanturaNews (Brebes) — Penolakan warga Dukuh Sijampang, Desa Ragatunjung, terhadap aktivitas penggarapan lahan di kawasan Petak 24 Wadas Kaca, Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, kembali memuncak. 

Protes warga tersebut dibahas dalam mediasi yang digelar Pemerintah Kecamatan Paguyangan pada Senin (1/12), menghadirkan unsur pemerintahan, aparat keamanan, DPRD Brebes, dan Perhutani.

Mediasi berlangsung selama dua jam dan dipimpin Camat Paguyangan, Koko Kusnanto, dengan dihadiri sekitar 50 peserta. Pertemuan ini dilakukan untuk merespons rencana aksi warga Sijampang yang menolak penggarapan lahan hutan yang dinilai memicu kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko longsor.

Perhutani Akan Pasang Papan Larangan di Petak 24

Dalam hasil mediasi, Perhutani menyatakan siap melakukan pematokan batas sekaligus memasang papan larangan penggarapan di area Petak 24. 

Selain itu, Perhutani akan meminta para penggarap menandatangani kesepakatan untuk tidak melakukan aktivitas pertanian apa pun di kawasan hutan tersebut.

Asisten Perhutani KBKPH Paguyangan, Sasmito, menegaskan bahwa pemasangan papan larangan akan disertai langkah penegakan hukum apabila pelanggaran tetap terjadi. 

“Jika setelah plang dipasang masih ada aktivitas penggarapan, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Warga Minta Penegakan Hukum dan Penghentian Total

Perwakilan warga Sijampang, Kasor, menyebut penggarapan lahan terus berulang meski telah ada kesepakatan sejak mediasi tingkat desa pada 2023. 

Ia menegaskan bahwa warga meminta penghentian total penggarapan mulai dari wilayah Tower hingga Gunung Tugel, serta penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor di balik aktivitas tersebut.

“Kami ingin pencegahan, bukan menunggu bencana. Dampaknya kami yang merasakan,” tegas Kasor.

DPRD: Penggarapan Harus Dihentikan Humanis

Anggota DPRD Brebes Fraksi PKB, M. Zamroni, menyampaikan bahwa wilayah Pandansari adalah sentra sayur-mayur, sedangkan Ragatunjung merupakan wilayah yang rawan longsor. 

Ia menilai penggarapan lahan hutan perlu dihentikan dengan pendekatan humanis mengingat kondisi alam sedang rentan akibat deforestasi.

Sementara anggota DPRD Fraksi PDIP, Ferri Anggrianto, berharap mediasi dapat menjadi solusi bersama sekaligus mendukung upaya konservasi hutan Paguyangan.

Pemdes Pandansari Klaim Sudah Mediasi, Tapi Lahan Masih Diggarap

Kepala Desa Pandansari, Irwan Susanto, mengungkapkan pihaknya telah memediasi warga dan bahkan mengubah kesepakatan pemanfaatan lahan dari pertanian menjadi peternakan. Namun, kenyataannya lahan masih ditanami. 

“Kami hanya dapat mengimbau. Untuk langkah hukum itu kewenangan Perhutani,” katanya.

Aparat Keamanan Minta Aksi Tidak Dilanjutkan

Kapolsek Paguyangan, AKP Tasudin, mengapresiasi keberanian warga melaporkan kerusakan hutan, namun mengingatkan bahwa aksi massa dapat berdampak pada masyarakat lain. Ia berharap mediasi menjadi titik temu agar rencana aksi warga tidak perlu dilaksanakan.

Pj Danramil Paguyangan, Serka Joni Riyanto, juga menegaskan pentingnya menjaga komunikasi untuk mencegah konflik.

Rencana Aksi Berpotensi Batal

Berdasarkan analisa lapangan, pemasangan papan larangan, penandatanganan kesepakatan, dan sosialisasi lanjutan dari Perhutani akan menentukan apakah rencana aksi warga Sijampang pada 2 Desember 2025 dibatalkan. 

Pihak kecamatan berharap seluruh proses berjalan baik dan meredam ketegangan yang muncul akibat penggarapan lahan yang berulang.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita