Rabu, 20/08/2025, 14:55:35
Kemenag Dianggap Langgar UU, DPR Pertanyakan Alokasi Kuota Haji 2024
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Penyelenggaraan ibadah haji 2024 diwarnai polemik serius terkait pengelolaan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

PanturaNews — Penyelenggaraan ibadah haji 2024 diwarnai polemik serius terkait pengelolaan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. 

Dugaan penyimpangan alokasi kuota tersebut kini berbuntut panjang hingga ranah hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyelidikan awal, sementara DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji.

Isu bermula ketika Indonesia memperoleh kuota tambahan dari Arab Saudi pada Oktober 2023. Berdasarkan kesepakatan dengan Komisi VIII DPR, kuota haji tahun 2024 ditetapkan sebanyak 241.000 orang terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.

Namun, Kementerian Agama (Kemenag) dinilai menyimpang dari kesepakatan awal. Tambahan 20.000 kuota haji justru dibagi rata: 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus. 

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur proporsi kuota haji dengan komposisi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Ketua Pansus Hak Angket Haji, Marwan Dasopang, mengatakan, perbedaan pembagian kuota antara Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024 sebagai masalah serius.

“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara produk hukum. Ini tidak bisa dianggap sepele. Jika ada penyimpangan wewenang, itu berarti pelanggaran konstitusi,” kata Marwan saat membuka rapat perdana pansus di Gedung DPR, Selasa 19 Agustus 2025.

Menurut Marwan, langkah pembentukan pansus bertujuan mengungkap apakah kebijakan Kemenag dilakukan secara sah atau terdapat kepentingan tertentu yang melanggar hukum.

KPK mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah itu telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. 

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan informasi dan data.

“Benar, kami sedang menelaah informasi awal. Jika ditemukan indikasi pidana, tentu akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

KPK belum menyebut nama tersangka atau pihak yang akan dipanggil, namun tidak menutup kemungkinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai klarifikasi.

Kementerian Agama membantah tudingan penyalahgunaan wewenang. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menjelaskan bahwa perubahan alokasi kuota merupakan respons terhadap kebijakan zonasi baru dari Pemerintah Arab Saudi.

“Zona 1 dan 2 di Mina memiliki biaya sangat tinggi. Karena keterbatasan anggaran haji reguler, tambahan kuota dialihkan ke haji khusus yang mampu menanggung biaya tersebut,” jelas Hilman.

Hilman menegaskan bahwa langkah tersebut bukan pelanggaran, melainkan diskresi administratif untuk menjaga kelancaran operasional haji di tengah kebijakan baru dari otoritas Arab Saudi.

Meski dilanda polemik, Kemenag mencatat penurunan drastis angka kematian jemaah haji tahun ini. Hingga hari ke-44 operasional haji, tercatat 276 jemaah meninggal dunia. Angka ini menurun signifikan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 773 orang.

“Kami fokus pada pelayanan. Alhamdulillah, tahun ini penanganan kesehatan dan akomodasi jemaah lebih baik,” ujar Hilman.

Analis kebijakan publik, Bivitri Susanti, menyebut polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam tata kelola haji. Ia mendorong adanya audit independen terhadap kebijakan alokasi kuota.

“Bukan sekadar diskresi, tetapi harus jelas akuntabilitasnya. Apalagi menyangkut dana publik dan ibadah yang sangat sensitif,” kata Bivitri.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita