Jumat, 04/07/2025, 15:07:00
Ratusan Warga Gelar Demo di DPRD Kota Tegal, Desak BK Pecat Nur Fitriani
Demo
.

Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Komar Raenudin berorasi

PanturaNews (Tegal) - Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat 04 Juli 2025. 

Dengan membentang beberapa spanduk yang bertulislan: 'Tegakan UU MD3, Tegakan Kode Etik,' 'BK Harus Tegas dan Berani Membuat Keputusan,' 'Hanya Penjahat yang Melindungi penjahat,' 'Pecat Nur Fitriani dan masih banyak lagi. Warga mendesak agar Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk berani mengambil langkah tegas memecat anggota dewan Nur Fitriani, karena dinilai banyak melanggar kode etik. 

Mulai diduga terlibat dalam proyek City Walk Jalan Ahmad Yani yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hingga diduga terlibat dalam pemberangkatan haji non prosedural atau ilegal yang titik kumpul keberangkatan rombongan calon jemaah menggunakan ruang rapat paripurna DPRD.

Koordinator aksi, Edy Kurniawan menyebut aksi dilakukan untuk memberikan dukungan kepada BK untuk terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait Nur Fitriani.

"Mendesak BK memberikan sanksi kepada NF berupa pemecatan karena terlibat kasus haji non prosedural. Kami juga menyayangkan penggunaan gedung paripurna untuk haji non prosedural," tegas Edy Bongkar dalam orasinya. 

Sejumlah aktifis lainnya seperti Udin Amuk dan Fauzan Jamal di bawah komando Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) bergantian menyampaikan orasi.

Dalam orasinya, Fauzan Jamal menegaskan bahwa NF adalah perwakilan rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) namun disebut sangat tidak amanah. 

"Sudah selayaknya, BK memecat Nur Fitriani dari keanggotaan DPRD karena selain mencemarkan nama baik masyarakat yang diwakilinya, juga mencoreng marwah lembaga DPRD," kata Fauzan. 

Fauzan memaparkan, banyak hal yang dilakukan oleh NF yang dianggap mencoreng marwah partai dan marwah lembaga DPRD.

Di antaranya terkait dengan keterlibatannya dalam proyek APBD dan pemberangkatan calon haji non prosedural.

"Sesuai aturan yang ada, BK dapat melakukan pemberhentian terhadap keanggotaan DPRD meskipun kendaraan partainya tidak melakukan tindakan apapun," kata Fauzan. 

Ketua BK DPRD Kota Tegal Triono didampingi anggotanya Ali Mashuri menyebut bahwa proses penanganan terhadap NF masih berjalan dan BK belum sampai menjatuhkan hukuman. 

"Kami masih berproses menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib Nur Fitriani hingga sekarang," kata Triono.

Triono mengucapkan terimakasih kepada masyarakat aksi atas perhatiannya terhadap kinerja BK. 

"Percayakan kepada BK. Mohon bersabar menunggu jalannya persidangan BK. Biar kami menangani persidangan dengan lancar. Percayakan urusan kepada kami untuk diselesaikan secara adil," pungkas Triono.

 

 

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita