Kamis, 17/04/2025, 15:03:58
Pasca Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Kota Tegal Setiap Hari Melayani Sekitar 250-300 Pemohon
Pajak
LAPORAN JOHARI

Warga bayar Pajak di Samsat Koda Tegal

PanturaNews (Tegal) - Pasca Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi membebaskan denda pajak dan pokok pajak kendaraan yang menunggak. Warga sangat antusias mendatangi Kantor Samsat Kota Tegal, untuk membayar pajak kendaraan. 

Tercatat mencatat sebanyak 2.500 orang sudah memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan selama 10 hari terakhir, sejak 8 April 2025 dan akan berakhir 30 Juni 2025.

Baur STNK Satlantas Polres Tegal Kota, Bripka Soni Simanjuntak mengatakan, antusiasme masyarakat sangat tinggi dalam mengikuti pemutihan pajak kendaraan tahun ini.

"Rata-rata per hari ada sekitar 250- 300 orang," ujar Soni Simanjutak, Kamis 17 April 2025.

Sedangkan tercatat sejak hari pertama hingga hari ke-10 ini sudah sekira 2.500 orang memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan. 

"Waktu hari pertama antusiasme masyarakat sangat tinggi. Pukul 18.00 WIB masih ramai, kami sampai menjejerkan empat unit kendaraan Samsat keliling," katanya.

Menurut Bripka Soni, antusiasme masyarakat tersebut karena adanya pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan.

"Dalam pemutihan tahun ini, mereka hanya dikenakan pajak tahun ini dan biaya Jasa Raharja," imbuhnya. 

Ia mengimbau, masyarakat yang akan melakukan pemutihan pajak kendaraan untuk memastikan kelengkapan surat-surat.

"Dicek benar-benar suratnya, biar sampai Samsat tinggal diproses. Kemarin beberapa warga datang ke sini malah pakainya sepeda motor yang lain," harapnya. 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita