PanturaNews (Tegal) - RSUD Kardinah Kota Tegal, Jawa Tengah disomasi CV. Curtina Prasara selaku penyedia pengelolaan parkir. Melalui tim kuasa hukumnya, Berbudi Bowo Leksono, SH, dan Samriadin, S.H.,M.H dari Kantor Hukum Law Office Berbudi Bowo Leksono, S.H & Associates, Rabu, 26 Februari 2025.
Menurut Berbudi Bowo Leksono SH, pihaknya telah melayangkan somasi ke RSUD Kardinah, bernomer 050/Sms/BBL&A/II/2025. Pasalnya pihak RSUD Kardinah Kota Tegal diduga telah melanggar perjanjian kerjasama atau wanprestasi dengan CV. Curtina Prasara, perusahaan komanditer milik Indra Romansyah.
"Perjanjian kerjasama bernomor kontrak 415.1/013/2022 atau nomor 283.KT/RS01/2022 ditandatangani oleh kedua belah pihak antara Indra Romamayah selaku Direktur CV. Curtina Prasara dan drg. Agus Dwi Sulistyantono, MM selaku Plt. Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal. Selanjutnya perjanjian itu disebut sebagai Perjanjian Induk antara kedua belah pihak," ungkap Berbudi Bowo Leksono, SH, dan Samriadin, S.H.,M.H dari Kantor Hukum Law Office Berbudi Bowo Leksono, S.H & Associates, Rabu, 26 Februari 2025.
Menurutnya, antara RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV. Curtina Prasara sepakat mengadakan addendum perjanjian kerjasama dengan nomor kontrak 415.1/005.F/II/2024 dan nomor 283.KT/RS.02/2024, terhadap Perjanjian Induk dengan perubahan pada pasal 2 ayat 1 poin a, pasal 5 ayat 1 serta pasal 6 ayat 2.
Pada perubahan kerjasama itu semula jangka waktu kerjasamanya selama 3 tahun dari 01 Maret 2022 sampai 28 Februari 2025, menjadi jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2027 (namun RSUD Kardinah menuliskannya 28 Februari 2025).
Menurut Direktur CV. Curtina Prasara, Indra Romansyah melalui kuasa hukumnya, Berbudi Bowo Leksono, menyatakan bahwa pihak RSUD Kardinah Kota Tegal telah menggelar pemilihan penyedia kerjasama lagi sebelum berakhirnya masa perjanjian kerjasama dengan CV. Curtina Prasara yang masih menyisakan waktu 2 tahun lagi.
"Klien kami sangat dirugikan dengan diselenggarakannya Pemilihan Penyedia Kerjasama Pengelolaan Parkir melalui Tim Pemilihan dan Koordinasi Kerjasama Operasional (KSO) pada RSUD Kardinah Kota Tegal sebelum berakhirnya waktu kerjasama dengan klien kami," ujar Ibenk sapaan akrab Berbudi Bowo Leksono.
Menurut Ibenk, Pemilihan penyedia kerjasama pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal dengan penyedia baru, diadakan pada tahun 2027 sebagaimana yang tertuang dalam addendum perjanjian bahwa jangka waktu kerjasamanya dengan CV Curtina Prasara selama 5 (lima) tahun yang berlaku sejak tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan 28 Oktober 2027.
"Itupun pada addendum Perjanjian Kerjasama Bab V Pasal 5 ayat 1 disebutkan ada kewajiban diperpanjang untuk 5 tahun kedepan lagi sesuai dengan apraisal harga yang telah ditetapkan pemerintah Kota Tegal," ujar Ibenk.
Kacaunya lagi masih kata Ibenk, pihak RSUD Kardinah Kota Tegal pernah berkirim surat pemberitahuan bernomor 000.4.7.21020/XII/2024 terhadap CV. Curtina Prasara yang memberitahukan berakhirnya masa kontrak dengan berpegang pada Perjanjian Induk, padahal dengan adanya addendum Perjanjian Kerjasama, hal itu menggugurkan perjanjian kerjasama sebelumnya.
"Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Plt Direktur RSUD Kardinah, padahal berdasarkan surat perjanjian addendum nomor 415.1/005.F/II/2024 dan nomor 283.KT/RS.02/2024, jangka waktu perjanjiannya selama 5 tahun yang berarti berakhir 2027 bukan 2025," tegas Ibenk.
Ibeng mensinyalir adanya potensi mal administrasi yang dilakukan pihak rumah sakit dengan adanya dokumen-dokumen yang saling tidak berkesesuaian sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain bahkan dimungkinkan terjadinya kerugian bagi pemerintah daerah.
"Saya menduga ada upaya kecurangan yang dilakukan pihak rumah sakit untuk menghentikan perjanjian kerjasama yang seharusnya berakhir 2027 dengan cara kesewenang-wenangan," pungkas Ibenk.