Minggu, 14/01/2024, 15:00:33
Polres Tegal Kota Gelar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong. Ciptakan Pemilu Damai
-LAPORAN JOHARI

Penyerahan kanlpot brong

PanturaNews (Tegal) - Polres Tegal Kota, Polda Jateng menggelar Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Komplek Balaikota Tegal, Minggu 14 Januari 2024 pagi. 

Turut hadir, Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, Dandim 0712/Tegal, Danlanal Tegal, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu, Kepala Dinas Instansi Terkait, Perwakilan Civitas Akademika, Perwakilan Parpol peserta Pemilu, Wakapolres, Pejabat Utama Polres dan Kapolsek

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Tomas mengatakan, deklarasi ini wujud komitmen dari Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat Kota Tegal, untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong menuju Pemilu Damai 2024.

"Forkopimda bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat Kota Tegal, berupaya untuk menekan angka pelanggaran terutama knalpot brong. Mudah mudahan Jateng zero knalpot brong bisa kita wujudkan sehingga tercipta kondusifitas di Kota Tegal," kata Kapolres.

Menurutnya, jajaran Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat Kota Tegal, mendukung kegiatan-kegiatan Polres Tegal Kota untuk menciptakan situasi Kota Tegal yang kondusif. Terutama dalam sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Sehingga hasilnya bisa dilihat bersama, saat ini penggunaan knalpot brong di Kota Tegal sudah menurun drastis. Bahkan sudah jarang terdengar lagi suara bising akibat knalpot brong.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada jajaran Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat Kota Tegal. Yang sudah mendukung dan membantu mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong. Dan hasilnya bisa kita lihat bersama, prosentasi penggunaan knalpot brong di Kota Tegal sudah menurun drastis," terang Kapolres.

Kapolres juga berpesan, agar seluruh masyarakat mentaati aturan dalam berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong. Karena berawal dari pelanggaran itulah berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan bahkan gesekan antar sesama pengguna jalan.

"Kami berharap melalui deklarasi ini, dapat mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong dan Kota Tegal pada khususnya. Sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang, pada saat dan paska Pemilu 2024," pungkas Kapolres.

Usai pembacaan Ikrar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong. Dilanjutkan penandatanganan Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong. Oleh Forkopimda, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu, Perwakilan Civitas Akademika, Komunitas Otomotif dan Perwakilan Parpol peserta Pemilu 2024.

 

 

 

 

 

 

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita