Kamis, 16/03/2023, 08:57:43
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Dan Bendahara Desa Glandang Ditahan
LAPORAN IMAM SANTOSO

Kepala Desa Glandang dan Bendaharanya dikirim ke rutan Pemalang. (Foto: Dok/Imam)

…Setelah diadakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen…

PanturaNews (Pemalang) - Kejaksaan Negeri Pemalang ahirnya menahan Kepala Desa Glandang, MS dan Bendahara Desa, H. Keduanya ditahan atas dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019 sebesar Rp 570 juta.

“Setelah diadakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti di Kantor Desa Glandang, didukung dengan alat bukti yang cukup, ahirnya kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari kedepan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Fanny Widyastuti, kemarin.

Adapun pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2001 tentang perubahan atas UU no 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Husus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Pemalang itu, mengadakan penggeledahan di Kantor Desa Glandang Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang.

Penggeledahan yang dilakukan sejak pagi hingga sore itu dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Husus Kejaksaan Negeri Pemalang, Rizal Sanusi.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita