Kamis, 15/05/2025, 00:45:28
Ratusan Barang Bukti Dari 28 Kasus Dimusnahkan Kejari Brebes, Nilainya Capai Rp 8 Juta Lebih
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes melakukan pemusnahan ratusan barang bukti dari berbagai kasus perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Brebes.

PanturaNews (Brebes) –Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes melakukan pemusnahan ratusan barang bukti dari berbagai kasus perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Brebes, Rabu siang, 14 Mei 2025. Pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, diantaranya perwakilan dari Dinas Kesehatan Brebes, Satreskrim Polres Brebes, serta Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan dan KBO Resnarkoba Iptu Yuswicandra.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Brebes, Iman Suryaman, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara pidana umum yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Brebes pada Triwulan I Tahun 2025.

“Dari jumlah tersebut, terdiri atas 9 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif, 6 perkara pidana terhadap orang dan harta benda, serta 13 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, dan lainnya,” ujar Iman.

Adapun, lanjut Iman, barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu seberat 10,262 gram, ganja 26,01 gram, tembakau sintetis 6,14 gram, serta berbagai jenis obat-obatan terlarang. 

Selain itu, turut dimusnahkan pula barang bukti lain berupa pakaian, tas, barang elektronik seperti handphone, hingga senjata tajam. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 8.260.000.

Iman menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik masing-masing barang. 

Narkotika dan obat-obatan dihancurkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke kubangan. 

Barang berbahan kain seperti pakaian dan tas dibakar hingga menjadi abu. Handphone dihancurkan dengan martil, sedangkan senjata tajam dipotong menggunakan alat khusus.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali,” pungkas Iman.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita