Koordinator Divisi Organisasi, SDM dan Data Informasi Bawaslu Kota Tegal, Nurbaeni.
PanturaNews (Tegal) – Pemilihan umum (Pemiliu) 2024 kurang satu tahun lagi, tepatnya tanggal 14 Februaru 2024. Untuk menjaga marwah Pemilu yang jujur dan adil, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal, Jawa Tengah menggelar deklarasi bersama siaga pengawasan satu tahun menuju Pemilu serentak 2024, di halaman Kantor Bawaslu, Selasa 14 Februari2023 sore.
Kegiatan itu sebagai bentuk kesiapan pengawas Pemilu mulai dari tingkat kota hingga kelurahan yang siap melakukan pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
“Siaga pengawasan merupakan simbol persiapan Bawaslu Kota Tegal dalam melakukan pengawasan setiap tahapan. Jadi tepat setahun menuju hari pemungutan suara 14 Februari,” kata Koordinator Divisi Organisasi, SDM dan Data Informasi Bawaslu Kota Tegal, Nurbaeni.
Dalam kesempatan itu, sekaligus melaunching aplikasi digital Jarimu Awasi Pemilu, dan Posko Kawal Hak Pilih yang berada di Kantor Bawaslu Kota Tegal hingga ke tingkat kelurahan.
Untuk aplikasi Jarimu Awasi Pemilu, aplikasi tersebut akan memudahkan masyarakat turut serta dalam pengawasan partisipasi Pemilu. Masyarakat bisa bergabung dalam komunitas digital.
“Agar masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih untuk segera mengadukan ke Bawaslu. Lokasinya di kantor Bawaslu Kota Tegal, kecamatan, dan kelurahan,” kata Nurbaeni.
Nurbaeni menambahkan, sejauh ini belum ada laporan atau aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu.
“Sejauh ini belum ada aduan dari masyarakat. Baru sekadar pertanyaan dari masyarakat tentang maraknya bendera parpol yang sudah terpasang di hampir seluruh wilayah Kota Tegal,” imbuh Nurbaeni.
Menurut Nurbaeni, setelah KPU menetapkan partai peserta pemilu, maka semua partai boleh mensosialisasikan partai dengan memasang bendera.
“Memasang bendera partai di diperbolehkan, tujuannya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, yang penting tertib,” pungkasnya.