Sabtu, 22/10/2022, 14:45:25
Ratusan Buruh Pabrik Di-PHK Tanpa Kompensasi. Ini Penjelasan Kemenaker
BREBES-LAPORAN DA. KHAFIDZA

Sosialisasi hubungan isdustrial digelar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan. (Foto: Dok/Khafidza)

"Senin besok sudah kami undang semua untuk mediasi,”

PanturaNews (Brebes) - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial ketenagakerjaan (PHI Jamsostek), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menanggapi adanya ratusan buruh pabrik di Kabupaten Brebes yang terkena PHK tanpa kompensasi.

Pabrik tempat mereka bekerja tutup karena menanggung rugi. Ironisnya, tidak menerima surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah buruh yang terkena PHK sepihak ini mencapai 110 orang.

"Pemerintah pusat selalu menyampaikan bahwa PHK itu harus jadi jalan terakhir. Jadi perusahaan kalau sedang mengalami masalah apapun, kalau mengambil keputusan PHK itu jalan terakhir," kata Indah Anggoro Putri di sela kegiatannya di Brebes, Jumat 21 Oktober 2022.

"Dikomunikasikan dulu, dibicarakan. Jangan perusahaan ada masalah sedikit langsung PHK," sambungnya.

Menurut dia, setiap PHK memunculkan dampak sosial hingga timbul kriminalitas. Pihaknya terus mengingatkan kepada perusahaan dan pekerja terkait pentingnya hubungan industrial yang harmonis. Sehingga, jika ada perusahaan yang tengah menghadapi masalah harus saling komunikasi.

"Dibicarakan dulu antara pihak perusahaan dengan pekerja maupun serikat pekerja. Jika ada kasus PHK, namun tidak mendapat kompensasi maka pekerja harus lapor ke dinas terkait lalu dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial," tegasnya.

"Dinas di Brebes sudah merespon dan mediasi. Di dinas juga ada mediator yang siap memediasi," ungkapnya.

Diketahui, ratusan buruh itu terkena PHK seiring adanya penutupan PT MMM pada tanggal 30 September 2022 secara sepihak. Para buruh merasa dirugikan karena tidak mendapatkan uang kompensasi berupa uang pesangon.

Ironisnya, pada 1 Oktober 2022 mulai beroperasi perusahaan lain atau PT MEL di lokasi yang sama, serta dengan jenis usaha sama dan mengunakan tenaga kerja (karyawan) yang sama. Akan tetapi tidak semua karyawan PT MMM direkrut menjadi karyawan di PT MEL. Sehingga, para buruh meminta hak-hak mereka selaku pekerja di PT MMM.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes, Warsito Eko Putro mengaku, tuntutan buruh untuk meminta kompensasi tersebut telah dilakukan mediasi. Senin lusa, pihaknya sudah mengundang perusahaan terkait dan perwakilan buruh untuk mediasi.

"Senin besok sudah kami undang semua untuk mediasi. Pihak perusahaan ini koperatif," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita