Kamis, 25/08/2022, 22:00:36
Disnakerin Luncurkan Program MAS DEDI MEMANG JANTAN. Maksudnya Apa Lho?
-LAPORAN JOHARI

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono

PanturaNews (Tegal) – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Jawa Tengah meluncurkan program MAS DEDI MEMANG JANTAN. Akronim tersebut seolah memaksakan diri agar melekat dengan nama Wali Kota Tegal Dedi Yon (Gotak gatik gatuk). Launching di Pendopo Ki Gede Sebayu, Kamis 25 Agustus 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, R. Heru Setiawan menyampaikan bahwa Program Masyarakat Berdidikasi Memperhatikan Angkatan Kerja Rentan atau disingkat MAS DEDI MEMANG JANTAN, tuuannya untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja bukan penerima upah, yang masuk dalam kategori pekerja rentan sebagai akibat dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian.

"Tujuannya adalah memberikan perlindungan jamsosnaker kepada pekerja rentan. Sebagai bentuk perlindungan sosial dan jaring pengaman sosial untuk menjamin pekerja rentan memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak. Sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi dan menurunkan angka kemiskinan atau mengurangi munculnya keluarga miskin baru yang masuk kategori kemiskinan ekstrim," tegas Heru.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari menyampaikan bahwa program tersebut sangat patut untuk ditiru dan baru pertama di Jawa Tengah.

"Mudah-mudahan dengan launching hari ini ini akan menjadi role model bagi kabupaten atau kota lainnya yang ada di Jawa Tengah. Dengan hadirnya program yang terbaru ini akan kita login dan juga untuk perlindungan non ASN dan pengurus RT RW," ujar Cahyaning.

Cahyaning juga menambahkan bahwa Jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini terutama untuk program bagi peserta sektor informal.

"Ini juga menjadi fokus kami karena masih banyak sekali pekerja sektor informal yang belum mendapatkan perlindungan, untuk pekerja sektor informal ini rata-rata dari sisi pendapatan tidak banyak maksudnya tidak tinggi sehingga apabila ada resiko ini rawan menjadi keluarga miskin baru jadi dengan adanya program Mas Dedi Memang Jantan ini kita sangat berharap pekerja sektor informal terutama pekerja rentan yang ada di Kota Tegal ini semuanya akan terlindungi dengan sistem gotong royong. Jadi untuk pekerja sektor informal yang rentan ini adalah seperti nelayan, petani, tukang, pemulung tukang becak, pedagang keliling, guru harian lepas, dan sebagainya," tambah Cahyaning.

Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa program tersebut merupakan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja rentan dengan prinsip gotong-royong.

"Pekerja rentan yang dimaksud di sini adalah pekerja sektor informal yang memiliki penghasilan yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta memiliki resiko kerja tinggi, diantaranya buruh nelayan, buruh tani, tukang ojek, pedagang kaki lima, juru parkir, pemulung, tukang becak, petugas sampah, dan pekerja rentan lainnya," ujar Dedy.

 

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita