Senin, 02/05/2022, 15:20:03
Ada 1 Dari Ratusan Napi di Brebes Langsung Bebas Setelah Terima Ini
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Kepala Lapas Kelas II B Brebes menyerahkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H. (Foto: Dok/Takwo Heriyanto)

“Semoga kita semua kembali ke fitrahnya masing masing...,”

PanturaNews (Brebes) - Ratusan narapida (napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Brebes, Jawa Tengah, menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Senin 2 Mei 2022.

Pemberian remisi terhadap ratusan warga binaan Lapas Kelas II B Brebes ini, diberikan usai pelaksanaan salat Idul Fitri di Lapas Brebes.

Kepala Lapas Brebes, Isnawan mengatakan, ada sebanyak 182 napi yang menerima remisi khusus hari raya idul fitri.

"Rinciannya 45 napi mendapat remisi 15 hari, 118 napi mendapat remisi 1 bulan, 18 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 napi mendapatkan RK II alias langsung bebas," ujar Ismawan.

Menurut Ismawan, seluru napi yang mendapat remisi ini dinilai telah memenuhi syarat admnistrasi dan subtantif. Yakni, sesuai permen yang berlaku, dengan tidak ada diskriminasi dan tidak ada pungutan apapun alias gratis.

Pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri itu, kata Ismawan, merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana yang ditunjukan ketika menjalani masa pidana di Lapas, Rutan atau LPKA.

Pihaknya berharap dengan adanya pemberian remisi tersebut, dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi warga binaan untuk selalu intropeksi diri, dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.

Pihaknya juga berterima kasih dan memberikan penghargaan kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang dengan tulus ikhlas, telah mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa.

“Saya tak lupa juga sebagai perwakilan petugas menyampaikan Minal Aidzin Wal Faizin mohon maaf lahir batin. Semoga kita semua kembali ke fitrahnya masing masing, dan tidak lupa semoga pandemi covid-19 ini segera berakhir,” pungkasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita