Senin, 14/03/2022, 22:27:28
Kantongi SIPI, Ratusan Kapal Eks Cantrang Kota Tegal Kembali Melaut
-LAPORAN JOHARI

Kapal di Pelabuhan Jongor

PanturaNews (Tegal) – Nelayan Kota Tegal kini bisa bernafas lega, setelah ratusan kapal eks cantrang bisa melaut kembali. Sehingga penumpukan kapal baik di Pelabuhan Tegal maupun di Pelabuhan Jongor, bisa terurai. Mereka yang berangkat karena telah mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk kapal jaring kantong bertarik. Hal itu dikatakan H Riswanto, Ketua DPD HNSI Jawa Tengah, Senin 14 Maret 2022.

Riswanto mengatakan, meski belum semuanya mengantongi ijin dan belum semuanya melaut, namun paling tidak penumpukan kapal sudah berhasil diurai. Sedangkan yang lainnya masih dalam proses.  

“Yang lainnya masih dalam proses perijinan, namun telah melewati cek fisik yang digelar instansi terkait,” kata Riswanto.

Menurut Riswanto, di Kota Tegal sudah ada 340 kapal yang mengantongi SIPI dan mereka sudah bisa melaut. Tentunya mereka sudah mengantongi izin berlayar dengan SIPI jaring kantong bertarik dan sudah membayar PHP.

Menurutnya, dari total sekitar 600 kapal, yang melakukan proses pengajuan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sekitar 474 unit. Mereka telah menyelesaikan cek fisik dan tinggal menunggu penerbitan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (P2KP) dan buku kapal.

"Jadi dari total 600-an kapal yang mengajukan proses SIUP sebanyak 474, kemudian yang sudah terbit SIPI ada 340-an," ujarnya.

Lebih lanjut kata Riswanto, kapal eks cantrang yang siap melaut sudah berubah menjadi jaring tarik berkantong. Diharapkan, proses perizinan bisa dipercepat dan diberikan kemudahan, sehingga nelayan bisa melaut dengan sudah mengantongi izin.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecewa proses perizinan alih tangkap tidak kunjung selesai, ribuan nelayan eks kapal cantrang menggelar aksi longmarch dan menutup jalur Pantura di Jalan Yos Sudarso (pertigaan coyo), Kamis 03 Februari 2022.

Akibatnya, arus lalulintas macet total di Jalan Lingkar Utara (Jalingkut)-Jalan Mataram, Jalan MT.Haryono-Jalan Gajah Mada dan Jalan Yos Sudarso-Jalan Martoloyo.

Aksi itu mereka lakukan lantaran kecewa dengan proses perizinan alih alat tangkap dari cantrang ke alat tangkap jaring tarik berkantong yang dinilai lamban dan tak kunjung selesai. Akibatnya, nelayan tidak  bisa melaut.

Selain itu akibat terjadi penumpukan kapal di Pelabuhan Tegal, sehingga ketika terjadi kebakaran api dengan mudah merambat ke kapal lainnya.

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita