Kamis, 25/03/2021, 23:52:28
Mediasi Gagal, Laporan Dandim 0712 Terhadap Ketua GNPK RI Berlanjut
-LAPORAN JOHARI

Dandim Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar didampingi Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari, usai mediasi

PanturaNews (Tegal) –  Kasus dugaan pencemaran nama baik institusi Kodim 0712/Tegal, dengan pelapor Dandim Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar dan terlapor Ketua GNPK-RI Basri Budi Utomo, akhirnya berlanjut.

Setelah mediasi antara pelapor dan terlapor dengan mediator Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wuandari didampingi Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah SIK, di Mapolres Tegal Kota, Kamis 25 Maret 2021, tidak ada kesepakatan (gagal)

Kapolresta Tegal Kota AKBP Rita Wulandari membenarkan upaya mediasi tahap 1 (satu) gagal, karena terlapor tidak mau minta maaf dan tetap pada pendiriannya. Sehingga kasus terus berlanjut dan akan dilakukan mediasi tahap ke-2.

“Dalam prosesi tadi, saya katakan mediasi gagal atau tidak berhasil. Artinya kasus tetap akan dilanjutkan. Kita tunggu saja proses berikutnya, karena kita masih dalam proses penyelidikan,” kata Rita.

Rita menjelaskan, selanjutnya tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Dari pihak para ahli sebelumnya juga sudah dimintai keterangan sebelum ke tahap mediasi.

“Maka sebentar lagi kita akan gelar perkara. Untuk menemukan apakah akan ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Ketika unsur-unsur terpenuhi maka dilanjutkan pemberkasan kemudian kita kirimkan sampai mendapatkan penelitian berkas oleh kejaksaan,” kata Rita.

Rita mengungakan, proses mediasi merupakan salah satu upaya baru Polri terkait kasus ITE yang mengandung sejumlah unsur. Di antaranya dugaan pencemaran nama baik, fitnah, hingga penghinaan kepada penguasa.

“Penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Proses mediasi, atau bahasa umumnya musyawarah ini untuk mencari hal-hal yang bisa diselesaikan dengan damai sehingga tidak berujung ke pengadilan,” pungkas Rita.

Ketuap GNPK RI Basri Budi Utomo kepada awak media mengatakan, kedua belah pihak tetap pada pendiriannya. Bahkan Basri mengatakan tidak perlu minta maaf kepada Dandim, karena yang dia laporkan bukan Dandim namun isntitusi Kodim. “Saya tidak mau minta maaf, saya ketua umum GNPK RI punya prinsif, apa yang saya lakukan justru kontribusi kepada bangsa dan negera, dan saya tidak sedang melakukan kejahatan kok,” tegas Basri.

Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, membenarkan terlapor tidak minta maaf. Untuk proses hukum selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, Ketua GNPK-RI Basri Budi Utomo dilaporkan Komandan Kodim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar ke kepolisian. Basri diduga telah mencemarkan nama baik institusinya karena menyebarkan berita bohong di media sosial.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita