Selasa, 18/10/2016, 12:12:09
Turipan, TKI Asal Tegal Akhirnya Bisa Dipulangkan
-Laporan SL Gaharu

TKI asal Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Turipan Binti Warsono yang menderita penyakit komplikasi (Foto: Dok/DA)

PanturaNews (Tegal) - TKI Overstay asal Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Turipan Binti Warsono yang menderita penyakit komplikasi di Arab Saudi, akhirnya bisa dipulangkan ke Indonesia. Turipan akan dipulangkan atas fasilitas KJRI Jeddah.

Turipan Binti Warsono yang sudah belasan tahun bekerja di Arab Saudi, saat ini menderita sakit komplikasi. Di Arab Saudi, Turipan tinggal bersama anaknya yang masih berusia 8 tahun. Sementara suaminya yang juga TKI sudah meninggal dunia.

Upaya pemulangan Turipan Binti Warsono, berkat jasa berbagai pihak. Politisi PDI Perjuangan yang juga legislator DPR RI dari Dapil Jawa Tengah IX, DR. Hj Dewi Aryani, koordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Mengetahui warganya sedang kesusahan, Ganjar menindaklanjuti dengan menghubungi Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI. Karenanya, Ganjar mengapresiasi kinerja KJRI Jeddah atas upaya membantu proses kepulangan Turipan ke daerah asalnya.

“Saat ini Turipan sudah ada di Jeddah dalam proses pengurusan exit permit, dan menunggu jadwal penerbangan pada Rabu 19 Oktober 2016 waktu Jeddah. Saya bersama pejabat BNP2TKI Pusat, akan menjemput langsung Turipan,” ujar Hj Dewi Aryani saat dihubungi, Selasa 18 Oktober 2016.

Dikatakan Hj Dewi Aryani, dia akan langsung mengantar Turipan ke Tegal, setelah sebelumnya akan diobservasi lebih dulu kondisi kesehatannya. “Jika memungkinkan akan dipulangkan langsung ke Tegal, namun jika masih perlu perawatan maka akan dirujuk langsung ke rumah sakit di Jakarta,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan, Mustofa Harun, Wakil Ketua DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia, Kamis 6 Oktober 2016 menerima laporan adanya TKI Overstayer asal Jawa Tengah yang menderita penyakit komplikasi, dan berharap bantuan untuk dapat dipulangkan.

Melihat kondisi Turipan sangat memprihatinkan, DPLN PDI Perjuangan dan Pospertki selaku organisasi sayap PDI Perjuangan, lantas melaporkannya ke KJRI Jeddah. Laporan tersebut diterima Dicky Yunus, Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Jeddah.

Dicky Yunus kemudian berkoordinasi dengan Anwar Musyaddad, Staf Teknis Imigrasi II KJRI Jeddah. Dengan berbagai pertimbangan, KJRI Jeddah mengutus dua staf imigrasi ke rumah Turipan untuk proses pembuatan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor), untuk Turipan dan anaknya yang berusia 8 tahun.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita