PanturaNews (Brebes) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Brebes, Jawa Tengah, mengindikasikan adanya salah seorang Kepala Desa (Kades) dan pegawai Badan Umum Milik Daerah (BUMD), menjadi salah satu tim sukses kampanye bagi pasangan bakal calon (paslon) bupati dan wakil bupati (wabup) Brebes.
Hal itu berdasarkan laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang ada di wilayah Kecamatan Sirampog, saat melakukan klarifikasi atas terindikasinya salah satu kades dan pegawai BUMD tersebut.
Demikian disampaikan Komisioner Panwaskab Brebes Divisi Pencegahan dan Antar Lembaga, Wakro kepada PanturaNews.Com, Senin 17 Oktober 2016.
Menurut Wakro, di dalam aturan yang ada, seorang Kades dan pegawai BUMD itu dilarang menjadi bagian dari tim sukses kampanye paslon bupati dan wabup.
"Saat ini memang paslon bupati dan wabup belum secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes. Namun, setidaknya tetap harus mamatuhi aturan yang ada," jelas Wakro.
Apabila, lanjut Wakro, indikasi adanya seorang kades dan pegawai BUMD ternyata terbukti menjadi bagian dari tim sukses kampanye paslon bupati dan wabup, maka sanksi tegas berupa pemecetan bisa saja dilakukan.
"Tapi, sanski pemecatan ini adalah ranahnya Pemerintah. Kami ingatkan kepada kades, maupun pegawai BUMD, termasuk PNS untuk tidak terlibat dalam politik praktis menghadapi Pilkada Brebes 2017 mendatang ini. Apalagi nekat dengan menjadi bagian dari tim sukses kampanye paslon bupati dan wabup. Jelas, itu sangat dilarang," tegasnya.