Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Tuduhan yang disampaikan tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) tahun 2008 - 2014 senilai Rp 500 juta, yakni matan Kepala Desa (Kades) Igirklanceng, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), Agus Wiryanto yang menyebutkan bahwa Sekretaris Desa (Sekdes)-nya, Siroid ikut menerima aliran dana dugaan korupsi. dibantah secara tegas.
Siroid mengaku tidak tahu menahu soal dana TPAPD tersebut. Sebab, setiap pencairan dana langsung dilakukan oleh mantan kadesnya. Bahkan, dirinya dan perangkat desa Igirklanceng tahu dana TPAPD sudah cair dari desa tetangga. Setiap ada pencairan, mantan kades tidak pernah memberitahukan.
"Yang bikin saya dan perangkat desa aneh, setiap kali ditanya soal dana TPAPD yang sudah cair, jawab mantan kades selalu pusing, belum turun lah. Tapi, kok malah saya dituduh ikut menikmati. Ini melenceng jauh dan saya tidak pernah merasa menerima aliran dana itu sama sekali," tegas Siroid, Minggu 14 Desember 2014.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi TPAPD Desa Igirklanceng, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Agus Wuryanto (47), mengaku uang hasil korupsinya itu dipakai untuk bersenang-senang di tempat hiburan. Hal itu diungkapkan tersangka di depan penyidik Polres Brebes, dalam lanjutan proses pemeriksaan kasusnya, kemarin. Selain itu, tersangka juga mengaku uang hasil korupsi tersebut juga dibagikan ke Sekretaris Desa (Sekdes), dengan pembangian 60 persen Kades dan 40 persen Sekdes.
Siroid menjelaskan, bahwa selama menjabat kades, hubungannya dengan mantan kadesnya itu memang tidak harmonis. Dirinya kerap dikambinghitamkan oleh mantan kadesnya itu setiap kali ada permasalahan di desa. Bahkan, dirinya pernah langsung menanyakan ke mantan kadesnya itu, apakah hak perangkat desa sudah diberikan, kerena dana TPAPD baru cair.
"Saat itu jawab mantan kades ke saya, katanya dana TPAPD sudah diberikan ke perangkat, tapi setelah saya cek ke perangkat desa ternyata ada yang sebagian diberikan utuh, sebagian ada yang kurang dan ada yang belum belum sama sekali. Jadi, tidak benar sama sekali, apa yang disampaikan mantan kades itu fitnah dan
tidak berdasar. Saya tidak menerima sepeserpun dana yang dimaksud," imbuh Siroid yang kini sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kades Igirklanceng menggantikan tersangka.