Minggu, 19/04/2026, 08:31:26
Bayang-Bayang Gelap di Menara Hukum: Retaknya Etika Mahasiswa Kampus Hukum Terbaik
OLEH: NAZHIRA SALSABILA
.

SEBUAH skandal mengerikan kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi Indonesia. Kali ini, sorotan jatuh pada “16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) angkatan 2023”, yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual secara verbal dan digital.

Melalui grup chat di WhatsApp dan LINE, mereka saling bertukar komentar cabul, mengobjektifikasi tubuh perempuan, serta melontarkan lelucon kekerasan seksual yang sangat merendahkan, termasuk frasa seperti “diam berarti dikabulkan” dan “diam berarti consent”.

Kasus ini bukan sekadar “obrolan cowok” yang kelewat batas. Pelakunya adalah “calon-calon penegak hukum”, banyak di antaranya aktif di organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, atau panitia orientasi kampus. Kejadian ini menjadi bukti pahit bahwa “ruang aman di kampus, khususnya di salah satu fakultas hukum terbaik negeri ini, sedang retak parah.

-Kronologi Lengkap:

Dari Permintaan Maaf Diam-diam hingga Sidang yang Memanas. Berikut urutan kejadian berdasarkan laporan media terpercaya:

-1. Sebelum 11 April 2026 

Para mahasiswa tersebut aktif berdiskusi di grup chat internal. Isinya penuh dengan objektifikasi terhadap teman perempuan dan seorang dosen, disertai lelucon yang melecehkan martabat perempuan. Jumlah korban yang teridentifikasi mencapai puluhan, termasuk sekitar 20 mahasiswi dan beberapa dosen dari lingkungan FH UI sendiri.

-2. Malam Sabtu, 11 April 2026 

Tiba-tiba, ke-16 mahasiswa mengirimkan permohonan maaf massal di grup angkatan. Mereka mengakui telah merendahkan harkat dan martabat teman perempuan. Permintaan maaf ini muncul sebelum bukti screenshot chat tersebar luas.

-3. 12 April 2026 

Akun X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan tersebut. Konten langsung viral dan memicu kemarahan publik. FH UI menerima laporan resmi. Dekan FH UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., M.P.P., langsung mengecam keras perbuatan itu dan menyerahkan penanganan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

-4. 13 April 2026 (Sidang Terbuka) 

Digelar forum terbuka di kampus yang berlangsung hingga dini hari. Suasana sangat tegang: teriakan emosi, kekecewaan, hingga intervensi satpam. Awalnya hanya dua pelaku yang hadir. Empat belas lainnya sempat tidak muncul karena ditahan orang tuanya.

Setelah negosiasi panjang oleh Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, akhirnya ke-14 pelaku dilepas untuk menghadiri sidang. Dua pelaku dengan inisial I dan R meminta maaf langsung di depan korban dan berjanji bertanggung jawab sesuai aturan.

-5. 15 April 2026 hingga sekarang 

UI mengambil langkah tegas dengan “membekukan status akademik” ke-16 mahasiswa tersebut mulai 15 April hingga 30 Mei 2026. Selama periode ini, mereka dilarang mengikuti kuliah, bimbingan skripsi, atau aktivitas kampus (kecuali untuk keperluan pemeriksaan dengan pengawasan). Tujuannya adalah menjamin proses investigasi berjalan objektif dan melindungi semua pihak, terutama korban.

Kasus ini masih dalam tahap investigasi mendalam oleh Satgas PPKS UI. Sanksi yang mungkin diterima meliputi skorsing, pemberhentian sebagai mahasiswa (drop out), hingga pelaporan ke aparat penegak hukum jika terbukti ada unsur pidana sesuai UU TPKS dan UU ITE.

Respons Berbagai Pihak: Antara Tegas, Emosional, dan Kontroversial:

-Pihak Universitas 

Rektor UI Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU. menyatakan komitmen penuh untuk memantau dan melawan kekerasan seksual. Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala dan transparan, sambil tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi semua pihak. Dekan FH UI menekankan bahwa sebagai fakultas hukum, semua proses harus mengikuti aturan dan mekanisme yang ada.

-Mahasiswa dan BEM FH UI 

BEM FH UI dan BEM UI menunjukkan sikap tegas. Mereka mendukung investigasi penuh dan menuntut sanksi maksimal, termasuk drop out. Banyak mahasiswa hukum lainnya merasa malu dan kecewa berat karena pelaku adalah rekan seangkatan yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan keadilan.

-Orang Tua Pelaku 

Respons mereka menjadi sorotan tersendiri. Beberapa orang tua sempat “menahan” anaknya agar tidak hadir sidang. Bahkan muncul grup chat orang tua pelaku yang viral: mereka menganggap anaknya juga “korban” situasi, khawatir sanksi DO terlalu berat, dan mempertanyakan apakah pelecehan hanya “lewat chat” atau fisik.

Ada pula laporan bahwa orang tua pelaku berasal dari kalangan berpengaruh (seperti polisi, TNI, hingga pemilik firma hukum), meski UI menekankan proses tetap berjalan objektif tanpa pandang bulu.

-Alarm Keras yang Harus Didengar: Calon Penegak Hukum yang Merusak Sendiri Fondasi Keadilan

Kasus ini sangat memprihatinkan karena terjadi di FH UI tempat yang seharusnya melahirkan generasi lawyer, hakim, jaksa, dan pembuat kebijakan yang adil serta berintegritas. Mereka adalah our future lawyers, penegak hukum masa depan bangsa.

Bayangkan jika calon-calon penegak hukum ini sudah terbiasa merendahkan martabat perempuan di balik layar chat. Bagaimana mereka kelak akan menangani kasus kekerasan seksual di pengadilan? Bagaimana mereka akan melindungi hak asasi manusia jika sensitivitas gender dan empati saja sudah rapuh?Jika dibiarkan berlarut, retak ini bukan hanya akan memperburuk budaya kampus, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum Indonesia secara keseluruhan.

Pelecehan yang dimulai dari “obrolan santai” bisa berkembang menjadi perilaku nyata yang lebih berbahaya. Ini adalah alarm merah, pendidikan hukum harus segera mereformasi diri, bukan hanya mengajarkan pasal-pasal, tapi juga membentuk karakter yang menghargai martabat manusia.

Saat ini, korban sedang dilindungi dan proses investigasi terus berjalan. Momentum ini harus menjadi titik balik untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual, sosialisasi kesetaraan gender, dan penegakan etika di seluruh kampus, khususnya di fakultas hukum.

Kasus ini masih berkembang. Mari pantau perkembangannya dari sumber resmi universitas dan media terpercaya. Karena pendidikan yang sejati bukan hanya menghasilkan ahli hukum, melainkan manusia yang beretika dan menjunjung keadilan bagi semua.

Tulisan dalam Kolom Opini ini adalah kiriman dari masyarakat. Segala tulisan bukan tanggung jawab Redaksi PanturaNews, tapi tanggung jawab penulisnya.

 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita