Minggu, 14/12/2014, 09:06:42
Bansos Guru Swasta dan Guru Ngaji Tak Dialokasikan
-Laporan Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal)- Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kota Tegal, Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015, tidak lagi mengalokasikan dana bansos seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan terbitnya aturan baru, yaitu Permendagri Nomor 32 Tahun 2012 yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 39 tahun 2013 tentang pedoman pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari SH usai rapat paripurna DPRD dengan agenda penetapan APBD 2015, Jumat 12 Desember 2014. Menurut Sutari, di dalam Permendagri telah diatur bahwa pemberian dana bantuan hibah dan bansos tidak bisa dilakukan secara rutin dan kontinyu.

“Meskipun demikian pemerintah Kota Tegal masih tetap mengalokasikan dana bansos untuk panti asuhan dan bantuan dana kematian (dana santunan duka cita), dan nilainya hanya sedikit sekitar Rp 746.920.000 dan alokasi dana hibah sebesar Rp 3.892.840.000,” terang Sutari.

Lebih jauh Sutari mengatakan, berdasarkan aturan yang diterbitkan Kementrian Dalam Negeri, mulai tahun 2015 sejumlah kelompok masyarakat seperti Fostah, Forgusta, para guru mengaji dan bantuan untuk kegiatan keaamaan lainnya terpaksa tidak lagi dialokasikan seperti tahun sebelumnya. Hal itu juga berlaku bagi organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah dan yang lainnya.

“Jika masih menginginkan bantuan sosial dari pemerintah, maka dilakukan melalui cara pembuatan proposal permohonan dan kemungkinan nilainya lebih kecil dari biasanya, karena anggaran yang dialokasikan berbeda dengan tahun sebelumnya,” ujarnya.

Sementara itu Walikota Tegal, Hj Siti Masitha Soeparno yang akrab disapa Bunda Sitha di dalam sambutan tertulisnya saat dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda penetapan APBD Kota Tegal Tahun 2015 mengatakan, APBD Kota Tegal untuk tahun 2015 dirancang akan mengalami deficit sebesar Rp 120. 546.405.000 (Rp 120 milyar lebih).

Bunda Sitha mengungkapkan, jika dirinci perkiraan pendapatan daerah Kota Tegal di tahun 2015 sebesar Rp 837.590.993.000. Sedangkan anggaran belanja sebesar Rp 958.137.398.000.

Bansos Guru Swasta dan Guru Ngaji Tak Dialokasikan

 

PanturaNews (Tegal)- Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kota Tegal, Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015, tidak lagi mengalokasikan dana bansos seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan terbitnya aturan baru, yaitu Permendagri Nomor 32 Tahun 2012 yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 39 tahun 2013 tentang pedoman pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari SH usai rapat paripurna DPRD dengan agenda penetapan APBD 2015, Jumat 12 Desember 2014. Menurut Sutari, di dalam Permendagri telah diatur bahwa pemberian dana bantuan hibah dan bansos tidak bisa dilakukan secara rutin dan kontinyu.

“Meskipun demikian pemerintah Kota Tegal masih tetap mengalokasikan dana bansos untuk panti asuhan dan bantuan dana kematian (dana santunan duka cita), dan nilainya hanya sedikit sekitar Rp 746.920.000 dan alokasi dana hibah sebesar Rp 3.892.840.000,” terang Sutari.

Lebih jauh Sutari mengatakan, berdasarkan aturan yang diterbitkan Kementrian Dalam Negeri, mulai tahun 2015 sejumlah kelompok masyarakat seperti Fostah, Forgusta, para guru mengaji dan bantuan untuk kegiatan keaamaan lainnya terpaksa tidak lagi dialokasikan seperti tahun sebelumnya. Hal itu juga berlaku bagi organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah dan yang lainnya.

“Jika masih menginginkan bantuan sosial dari pemerintah, maka dilakukan melalui cara pembuatan proposal permohonan dan kemungkinan nilainya lebih kecil dari biasanya, karena anggaran yang dialokasikan berbeda dengan tahun sebelumnya,” ujarnya.

Sementara itu Walikota Tegal, Hj Siti Masitha Soeparno yang akrab disapa Bunda Sitha di dalam sambutan tertulisnya saat dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda penetapan APBD Kota Tegal Tahun 2015 mengatakan, APBD Kota Tegal untuk tahun 2015 dirancang akan mengalami deficit sebesar Rp 120. 546.405.000 (Rp 120 milyar lebih).

Bunda Sitha mengungkapkan, jika dirinci perkiraan pendapatan daerah Kota Tegal di tahun 2015 sebesar Rp 837.590.993.000. Sedangkan anggaran belanja sebesar Rp 958.137.398.000.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita