PanturaNews (Brebes) – Lelah menunggu kepastian yang tak kunjung datang, dua warga Kabupaten Brebes melakukan aksi nekat.
Abdul Khamid dan Wawan Hari Priyanto resmi dilepas untuk berjalan kaki sejauh 180 kilometer dari Bumiayu menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Minggu (19/4/2026).
Aksi jalan kaki (long march) ini bukan sekadar uji fisik, melainkan bentuk protes keras atas mandeknya proses pemekaran Kabupaten Brebes Selatan di tingkat provinsi.
Hal itu mengemuka saat acara Halal Bihalal dan Konsolidasi Akbar yang digelar Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes di Pendopo eks Kawedanan Bumiayu.
Mengambil rute jalur selatan melalui Banyumas dan Wonosobo, keduanya membawa misi besar: menagih janji politik dan mendesak percepatan sidang paripurna di DPRD Jawa Tengah.
"Ini adalah simbol bahwa semangat kami tidak akan luntur. Kalau dengan audiensi kami belum didengar, maka dengan langkah kaki ini kami bicara," ujar salah satu koordinator aksi di sela-sela pelepasan.
Ketua Aliansi, Agus Setiono, menegaskan bahwa masyarakat Brebes Selatan kini berada dalam satu komando. Ia menilai selama ini gerakan pemekaran terkesan berjalan sendiri-sendiri, sehingga mudah diabaikan oleh pemangku kebijakan.
"Tidak boleh ada lagi perbedaan arah. Kita butuh satu suara. Kita tekan terus dengan aksi, karena kalau diam tidak akan ada hasil!" tegas Agus.
Ia menyayangkan dokumen pemekaran yang sudah lengkap sejak tahun 2022 namun hingga kini "mengendap" tanpa jadwal paripurna yang jelas di meja legislatif provinsi.
Bukan perkara baru, tuntutan otonomi daerah ini ternyata sudah bergulir sejak tahun 1960-an. Karim Nagib dari Presidium Pemekaran memaparkan bahwa semua syarat administratif sebenarnya sudah tuntas.
2018: Berkas resmi masuk ke Provinsi.
2020-2022: Verifikasi syarat fisik dan administrasi dinyatakan LENGKAP.
Namun, meski syarat sudah terpenuhi 100%, proses politik di Semarang dianggap menjadi penghalang utama. Agus Sutrisno, anggota Presidium lainnya, menyebut persoalannya kini murni pada komitmen politik Gubernur dan DPRD Jawa Tengah.
Di sisi lain, perwakilan Pemprov Jateng, Yasip Khasani, meminta masyarakat bersabar. Ia berdalih bahwa saat ini dokumen tersebut masih dalam tahap sinkronisasi sebelum diserahkan ke DPRD.
"Prosesnya bertahap dan masih berjalan. Setelah sinkronisasi selesai, baru Gubernur akan mengirimkan surat ke DPRD untuk diagendakan dalam paripurna," jelas Yasip.