Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rofii Ali.
PanturaNews (Tegal) - Keberadaan pabrik tepung ikan PT ADM yang berlokasi di Jalan Bali, Kota Tegal, Jawa Tengah, kembali menjadi perbincangan masyarakat. Sejumlah warga setempat mengaku terganggu dengan aroma tidak sedap yang ditimbulkan saat produksi sedang berlangsung.
Menyikapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rofii Ali, Rabu 17 Maret 2010 menyarankan agar pengelola pabrik segera membenahi alat produksi. Sebab jika tidak disempurnakan, proses produksi masih bisa menimbulkan bau yang mengganggu warga sekitar.
“Kalau benar pabrik tepung ikan itu masih menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu kenyamanan warga sekitar, maka langkah pertama yang harus diambil adalah pembenahan alat produksi. Berikutnya, perbaikan saluran pembuangan limbah,” ujar Rofii.
Lebih jauh Rofii mengatakan, bahwa kesehatan masyarakat tidak bisa dipisahkan dari kesehatan lingkungan. Lingkungan yang tercemar akan menjadi sumber penyakit. Untuk itu harus ada ketegasan dari Pemkot Tegal melalui dinas terkait untuk melakukan evaluasi secara periodic, terhadap perusahaan yang memproduksi barang-barang yang menimbulkan limbah tidak sehat atau beracun,” tuturnya.
“Setidaknya mengecek peralatan produksi atau kondisi IPAL agar disesuaikan dengan standarisasi yang diperbolehkan. Jika dalam evaluasi itu ditemukan adanya pencemaran baik udara, air maupun tanah, maka segera diambil tindakan untuk mengantisipasinya agar pencemaran tidak bertambah luas,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penecemaran, ke depan Pemkot harus lebih selektif dalam memberikan ijin kepada perusahaan pengolahan yang menimbulkan limbah berbahaya. “Sebelum mereka menyertakan dokumen rancangan IPAL yang benar, maka Pemkot tidak perlu memberikan ijin lainnya,” katanya.
Hal senada disampaikan rekan sekomisinya, H Hadi Sutjipto SH. Menurutnya, tidak akan terjadi persoalan pencemaran limbah maupun proses produksi apabila perusahaan yang bersangkutan melengkapinya dengan peralatan yang sesuai dengan standar. ”Saya rasa kalau peralatannya sudah sesuai standar, maka tidak akan mungkin terjadi persoalan dalam hal pencemaran lingkungan,” katanya.
Sementara, menurut keterangan salah seorang karyawan PT ADM, Dudi, sejak dilakukan penelitian oleh Tim peneliti dari Baristand Indag, Semarang pada tahun 2005 lalu, diperoleh kesimpulan tingkat bau dari limbah yang ditimbulkan pabrik masih di bawah ambang batas baku mutu yang dipersyaratkan. “Hal itu bisa dibuktikan, hampir sama sekali tidak ada bau seperti yang dikeluhkan warga sekitar,” jelasnya.
Dudi mengungkapkan, dari berita acara hasil penelitian saat itu dapat dijelaskan bahwa kandungan limbah pengolahan tepung ikan itu hanya zat amoniak (NH3) sebesar 0,0301 mg m3, sedangkan hidrogen sulfida (H3S) 0,036 mg m3. Sementara sesuai dengan persyaratan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup (LH) Nomor 50, ambang batasnya 0,02 mg m3. Makanya, sesuai dengan analisis bahan kimianya masih dalam batas kewajaran.
Ditambahkan, sejumlah alat produksi juga sudah disesuaikan dengan standarisasi dan praktis tidak mengalami kebocoran, karena selalu dilakukan pengawasan rutin terhadap sejumlah alat terutama pada cooking (pengolahan), squashing (pelumatan), evaporazing (penguapan), dan drying (pengeringan). Bahan baku ikan yang akan diproduksi juga masih segar.