PanturaNews (Pemalang) - Kabupaten Pemalang menjadi daerah dengan jumlah penangguhan (suspend) operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) terbanyak di Jawa Tengah.
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut karena belum memenuhi standar operasional pemerintah.
Secara total, BGN menghentikan sementara 54 unit SPPG di Jawa Tengah dari keseluruhan 1.512 unit yang di-suspend di Pulau Jawa. Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi dan pengawasan mutu nasional.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini terpaksa dilakukan demi menjamin aspek sanitasi, keamanan pangan, dan tata kelola di lapangan.
"Kebijakan ini diambil sebagai langkah pengendalian mutu dan mitigasi risiko terhadap kualitas produksi makanan, mutu gizi, serta keamanan pangan dalam program MBG," kata Dony.
Pelanggaran Mayor di Pemalang: Dari Masalah Sanitasi hingga Limbah
BGN mengungkapkan, sembilan dapur MBG di Pemalang terpaksa disetop lantaran ditemukan sejumlah persoalan mendasar yang masuk dalam kategori perbaikan mayor.
Beberapa temuan pelanggaran tersebut di antaranya belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar kelayakan serta minimnya fasilitas pendukung yang layak bagi tenaga operasional di dapur gizi.
Imbas dari status perbaikan mayor ini, BGN mengeluarkan Surat Nomor 5740/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang merekomendasikan pembekuan sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk sembilan SPPG di Pemalang tersebut.
Daftar 9 SPPG di Kabupaten Pemalang yang Di-suspend BGN:
1. Kecamatan Ulujami: SPPG Sukorejo, SPPG Pamutih, SPPG Pamutih 2, SPPG Pagergunung
2. Kecamatan Petarukan: SPPG Petanjungan 1, SPPG Petanjungan 2
3. Kecamatan Pulosari: SPPG Karangsari 2
4. Kecamatan Pemalang: SPPG Pegongsoran
5. Kecamatan Taman: SPPG Sitemu
Anggaran Dibekukan hingga Verifikasi Ulang
BGN menegaskan operasional sembilan dapur MBG di Pemalang ini baru bisa dibuka kembali setelah pengelola menyelesaikan seluruh perbaikan fisik dan administratif.
Pengelola diwajibkan menyerahkan dokumen bukti perbaikan resmi kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II untuk diverifikasi secara ketat.
"Pencabutan status penghentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah adanya bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah serta telah dilakukan verifikasi dan dinyatakan selesai," ujar Dony.
Wartawan PanturaNews dilengkapi indentitas yang tertera pada box redaksi, jika terjadi pemungutan uang dalam peliputan berita. Hubungi Kantor Redaksi:Jl. Ayam No 29 Randugunting Kota Tegal atau E-mail:redaksi@panturanews.com atau HP:081575522283