hukum »
Kamis, 28/05/2026 12:36:10 Wib
Pengasuh Padepokan di Pekalongan Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam Terkait Pelecehan Santriwati

PanturaNews (Pekalongan) - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan Anak dan Perdagangan Orang (PPA PPO) Satreskrim Polres Pekalongan Kota resmi menetapkan pengasuh Padepokan Padang Aji berinisial AHF sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.

Tersangka kini langsung menjalani penahanan di rutan kepolisian.

Penetapan status hukum terhadap pengasuh padepokan yang berlokasi di Simbang Kulon, Buaran, Kabupaten Pekalongan tersebut dilakukan setelah polisi mengantongi bukti yang cukup.

"Malam ini, AHF kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti," ujar Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setyanto, mewakili Kapolres AKBP Riki Yariandi, Kamis (28/5) dini hari WIB.

Sebelum dijebloskan ke tahanan, AHF didampingi tim kuasa hukumnya telah menjalani pemeriksaan intensif di markas kepolisian. Pemeriksaan tersebut berlangsung maraton selama 12 jam. Dimulai sejak Rabu (27/5) siang pukul 13.00 WIB hingga Kamis (28/5) dini hari pukul 00.30 WIB. Tersangka didampingi oleh Arif NS, Sokheh Supriyono, dan Kurnia Nofa Saputra.

Kuasa hukum tersangka, Arif NS, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kliennya membantah seluruh tuduhan pelecehan seksual tersebut.

"Apa yang disangkakan dalam pemeriksaan, tersangka selalu menolak dan tidak membenarkan," kata Arif.

Arif menambahkan, kliennya selama ini dikenal masyarakat luas sebagai sosok tokoh agama yang alim dan baik. Ia berharap penyidik dapat bersikap profesional dan objektif dalam menangani kasus sensitif ini.

Di pihak lain, kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, mengapresiasi kinerja cepat aparat kepolisian. Menurutnya, langkah taktis penyidik dalam menetapkan tersangka menunjukkan komitmen serius dalam penuntasan kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

Atas perbuatan yang disangkakan, polisi menjerat pemimpin padepokan tersebut dengan pasal berlapis terkait penindasan seksual.

"Tersangka sendiri dijerat Pasal 6 huruf C UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (UU TPKS)," pungkas AKP Setyanto.

Berita Lainnya
Jumat, 29/05/2026 20:01:31 Wib
Ayah Perempuan Penyimpan Jasad Bayi di Tegal, Minta Polisi Tangkap Sang Pacar: Masa Depannya Hilang
Jumat, 29/05/2026 18:46:46 Wib
Peringati Hari Lanjut Usia Nasional, DPC PPLIPI Gelar Senam Line Dance
Jumat, 29/05/2026 17:42:58 Wib
Soal Video Viral Pengejaran Mobil di Kota Tegal. Ini Kata Kapolres Tegal Kota
Jumat, 29/05/2026 14:17:58 Wib
Dapur Makan Bergizi Gratis Di-suspend BGN, Pemalang Jadi yang Terbanyak
Jumat, 29/05/2026 01:50:02 Wib
Usai Jalani Wukuf, Jemaah Haji Kloter SOC 6 Brebes Meninggal Dunia di RS Mina El Wadhi
Kamis, 28/05/2026 18:27:33 Wib
Ayah Tersangka Kasus Bayi dalam Lemari di Tegal: Anak Saya Bukan Kriminal, Dia Korban
Kamis, 28/05/2026 17:49:31 Wib
Berjalan Kaki 2,5 Km, Jemaah Haji Asal Brebes Tuntaskan Lempar Jumrah Hari Tasyrik Pertama
Kamis, 28/05/2026 12:48:04 Wib
Kemenag: Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati di Pekalongan Pimpin Padepokan, Bukan Pesantren
Kamis, 28/05/2026 12:36:10 Wib
Pengasuh Padepokan di Pekalongan Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam Terkait Pelecehan Santriwati
Kamis, 28/05/2026 00:18:14 Wib
Jemaah Haji Mulai Tahalul Awal Usai Lempar Jumrah Aqabah
Rabu, 27/05/2026 21:55:21 Wib
Kasus Dugaan Cabul Pengasuh Padepokan di Pekalongan Terbongkar, Puluhan Santri Dijemput Paksa Orang Tua
Rabu, 27/05/2026 21:28:01 Wib
Bupati Paramitha Serahkan Belasan Hewan Kurban Usai Sholat Ied di Salem
Rabu, 27/05/2026 21:04:54 Wib
Polres Brebes Salurkan 1.074 Paket Daging Kurban di Idul Adha 1447 H
Rabu, 27/05/2026 20:54:30 Wib
Sapi Kurban Lepas dan Tercebur ke Sungai di Pemalang, Dievakuasi Polisi dan Warga
Rabu, 27/05/2026 20:49:33 Wib
Gubernur Jateng Salat Iduladha Bersama Warga Huntara di Tegal, Serahkan Kurban Presiden dan Pribadi
Perhatian

Wartawan PanturaNews dilengkapi indentitas yang tertera pada box redaksi, jika terjadi pemungutan uang dalam peliputan berita. Hubungi Kantor Redaksi:Jl. Ayam No 29 Randugunting Kota Tegal atau E-mail:redaksi@panturanews.com atau HP:081575522283