hukum »
Sabtu, 23/05/2026 19:24:09 Wib
Tok! Hakim PN Pekalongan Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkoba, Ini Alasannya

PanturaNews (Pekalongan) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan vonis bebas terhadap M. Taufikurochman, 23 tahun, terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. 

Amar putusan ini sekaligus menganulir tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa M Taufikurochman alias Topik bin Matori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidiair," kata Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti saat membacakan putusan di PN Pekalongan, Kamis siang, 22 Mei 2026.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang beranggotakan Veni Wahyu Mustikarini dan Rino Ardian Wigunadi menilai seluruh unsur dalam dakwaan jaksa tidak terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. 

Hakim pun memerintahkan agar pemuda yang telah ditahan selama tujuh bulan sejak 10 Oktober 2025 itu segera dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya.

Silang Pendapat Jaksa dan Hakim

Sebabnya, dalam sidang-sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menilai Taufikurochman terbukti melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa menuding Taufikurochman melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak menawarkan, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Jaksa juga memperberat tuntutannya dengan argumen bahwa perbuatan terdakwa merusak mental generasi muda dan yang bersangkutan tidak mendukung program pemberantasan narkoba.

Namun, majelis hakim berpendapat sebaliknya. Setelah memeriksa keterangan para saksi dan alat bukti di persidangan, hakim menyatakan dakwaan primair maupun subsidiair perihal pemufakatan jahat peredaran sabu tersebut sama sekali tidak terbukti. Walhasil, hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Bermula dari Penangkapan M. Iqbal

Duduk perkara kasus ini bermula pada Jumat sore, 10 Oktober 2025. Saat itu, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Pekalongan menciduk seorang pria bernama M. Iqbal di wilayah Kedungwuni. Dari tangan Iqbal, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,29 gram dan 0,15 gram.

Ketika diinterogasi, Iqbal mengklaim bahwa komoditas terlarang tersebut ia dapatkan dari Taufikurochman. Berbekal 'nyanyian' Iqbal, polisi bergerak ke rumah Taufikurochman di kawasan Poncol, Kota Pekalongan pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB.

Di rumah tersebut, petugas menyita empat paket sabu siap edar dan sebuah timbangan digital. Kendati barang bukti ditemukan di kediamannya, rangkaian persidangan membuktikan bahwa kesaksian dan pembuktian yang mengaitkan Taufikurochman dengan jaringan peredaran tersebut sangat lemah dan tidak sah secara hukum.

Respons Kuasa Hukum dan Keluarga

Kuasa hukum terdakwa yang juga Ketua DPC Ferari Pekalongan, Sumadi, menyatakan putusan hakim telah memulihkan rasa keadilan kliennya. 

"Alhamdulillah, kami menghargai putusan majelis hakim yang melihat secara objektif bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, apa yang didakwakan memang tidak terbukti," kata Sumadi saat ditemui seusai sidang.

Senada dengan kuasa hukum, Matori, ayah kandung Taufikurochman, menyampaikan rasa syukurnya atas ketukan palu hakim. "Majelis hakim telah mengadili perkara ini seadil-adilnya," ucap dia.

Atas putusan bebas ini, PN Pekalongan memberikan waktu selama tujuh hari kerja bagi jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Berita Lainnya
Sabtu, 23/05/2026 22:10:53 Wib
Jemaah Haji Asal Desa Jipang Wafat di Makkah Usai Terjatuh di Kamar Mandi
Sabtu, 23/05/2026 20:58:21 Wib
Mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Lantik Pengurus Forum Musyawarah Ulama Tegal Raya
Sabtu, 23/05/2026 19:33:20 Wib
Petugas Haji Kloter SOC 8 Brebes Siap Wujudkan Tiga Sukses Haji 2026
Sabtu, 23/05/2026 19:24:09 Wib
Tok! Hakim PN Pekalongan Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkoba, Ini Alasannya
Sabtu, 23/05/2026 19:11:42 Wib
Lantik Pengurus KONI Baru, Bupati Pemalang Janji Bangun 'Sport Edutainment'
Sabtu, 23/05/2026 12:56:02 Wib
Kemenag Brebes Dorong Sinergi Pesantren dan Madrasah Hadapi Era Modern
Sabtu, 23/05/2026 12:49:16 Wib
Atasi 1.300 Ton Sampah per Hari, Pemkab Brebes Luncurkan Program 'BESTIE'
Jumat, 22/05/2026 21:04:59 Wib
49 Tim Pelajar Unjuk Gigi di Turnamen Futsal Piala Kepala Dindikpora Brebes 2026
Jumat, 22/05/2026 18:44:51 Wib
Kelurahan Kalinyamat Kulon Launching Gas Kopling, DPUPR dan SMP 16 Jadi Orang Tua Asuh
Jumat, 22/05/2026 16:58:04 Wib
Nekat! Maling Motor di Pemalang Todong Polisi Pakai Korek Pistol saat Ditangkap
Jumat, 22/05/2026 16:12:43 Wib
Ketua PTMSI Pamor Wicaksono Lepas 15 Atlet Brebes ke Kejurprov Jateng: Kami Optimis Raih Medali
Kamis, 21/05/2026 22:21:24 Wib
Tak Sekadar Dialek, Penginyongan Dibahas sebagai Identitas Sosial dalam FGD Budaya di Purwokerto
Kamis, 21/05/2026 19:44:08 Wib
Warga Keluhkan Banyak Jalan Rusak di Kota Tegal. Ini Jawaban Kabid Bina Marga DPUPR
Kamis, 21/05/2026 16:47:33 Wib
TMMD Sengkuyung Brebes Rampung, Jalan Baru di Desa Sridadi Mulai Beroperasi
Kamis, 21/05/2026 16:34:24 Wib
Pemkab Brebes Serahkan SK Pensiun untuk 37 ASN TMT 1 Juni 2026
Perhatian

Wartawan PanturaNews dilengkapi indentitas yang tertera pada box redaksi, jika terjadi pemungutan uang dalam peliputan berita. Hubungi Kantor Redaksi:Jl. Ayam No 29 Randugunting Kota Tegal atau E-mail:redaksi@panturanews.com atau HP:081575522283