PanturaNews (Jakarta) - Belum genap seminggu menghirup udara jabatan baru, langkah Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, harus terhenti di depan pintu jeruji besi. Hery resmi mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel, Kamis (16/4/2026).
Ironisnya, Hery baru saja diambil sumpah jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat (10/4) pekan lalu. Kini, hanya berselang enam hari setelah pelantikan tersebut, ia justru digiring penyidik ke mobil tahanan.
Diam Saat Digiring ke Sel
Pantauan di Gedung Bundar Jampidsus, Hery keluar dengan kepala tertunduk. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut pria yang seharusnya memimpin lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Dengan tangan terborgol, ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan tanpa memedulikan rentetan pertanyaan awak media.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait pemberian surat rekomendasi untuk perusahaan tambang nikel di Sulawesi Utara.
"Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah tim memperoleh bukti yang cukup mengenai keterlibatannya dalam pengaturan surat rekomendasi tambang," tegas Syarief dalam konferensi persnya.
Pukulan bagi Lembaga Ombudsman
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan memberantas maladminstrasi. Keterlibatan pucuk pimpinannya dalam kasus korupsi di awal masa jabatan menjadi tamparan keras bagi integritas lembaga tersebut.
Hery Susanto kini terancam dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, pihak Istana maupun Sekretariat Ombudsman RI belum memberikan pernyataan resmi terkait status pemberhentian sementara Hery menyusul penetapan status tersangka ini.
Wartawan PanturaNews dilengkapi indentitas yang tertera pada box redaksi, jika terjadi pemungutan uang dalam peliputan berita. Hubungi Kantor Redaksi:Jl. Ayam No 29 Randugunting Kota Tegal atau E-mail:redaksi@panturanews.com atau HP:081575522283