restarea »
Rabu, 15/04/2026 01:04:34 Wib
Buntut Kebijakan KDM, Korlantas Terapkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

PanturaNews (Jakarta) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan kebijakan baru terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK. 

Kini, masyarakat dapat melakukan proses tersebut tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik lama.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas inisiasi yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM). Aturan tersebut kini resmi diperluas untuk skala nasional.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat temporer. Pemerintah memberikan relaksasi administratif ini hanya selama tahun 2026.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja. Pada 2027, seluruh kendaraan wajib balik nama," ujar Wibowo kepada awak media, Selasa (14/4/2026).

Berawal dari Terobosan di Jawa Barat

Langkah ini menjadi jawaban atas efektivitas kebijakan yang dilakukan Gubernur Jawa Barat KDM. Melalui Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang berlaku sejak 6 Maret 2026, warga Jawa Barat telah lebih dulu merasakan kemudahan membayar pajak cukup dengan membawa STNK asli.

Wibowo menyebutkan, meski secara normatif Pasal 61 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 mewajibkan KTP pemilik asli dalam setiap pengesahan STNK, pihaknya memberikan diskresi demi kepatuhan pajak.

"Registrasi yang kami lakukan adalah dalam rangka pengawasan kendaraan bermotor, termasuk untuk meningkatkan kepatuhan pajak," kata Wibowo.

Mekanisme dan Syarat Administratif

Meski mendapatkan kelonggaran, wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah syarat administratif sebagai bentuk pertanggungjawaban. 

Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan status kepemilikan kendaraan tetap terpantau oleh kepolisian.

Berikut adalah syarat bagi masyarakat yang ingin membayar pajak tanpa KTP pemilik lama:

   - Mengisi formulir pernyataan: Menyatakan bahwa pemohon adalah pemilik kendaraan saat ini.

   - Blokir data: Mengajukan permohonan blokir data atas nama pemilik yang lama.

   - Komitmen balik nama: Menyatakan kesanggupan untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2027.

Wibowo menambahkan, pihaknya memberikan toleransi waktu bagi masyarakat yang memiliki kendala biaya, meskipun saat ini program BBNKB II sudah digratiskan di banyak wilayah.

"Kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027. Kami tidak ingin menabrak aturan yang ada, sehingga relaksasi ini kami batasi waktunya," ucapnya.

Polri menekankan bahwa pada akhirnya, proses balik nama sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan serta akurasi data kepolisian di masa mendatang.

Berita Lainnya
Jumat, 17/04/2026 15:36:07 Wib
Polisi Pastikan Video Viral 'Sejoli Digerebek di Makam' di Paguyangan Bukan Mesum
Jumat, 17/04/2026 14:32:17 Wib
Tingkatkan Kompetensi Global, UPS Tegal gelar Pelatihan Bahasa Korea
Jumat, 17/04/2026 00:51:43 Wib
Brebes Bakal Punya Mega Farm Sapi Perah Terbesar, Pasok 18 Persen Susu Nasional
Jumat, 17/04/2026 00:21:11 Wib
DPC PKB Kabupaten Tegal Gelar Muscab Ke-6, Ischak hingga Wasbun Masuk Bursa Calon Ketua
Jumat, 17/04/2026 00:01:41 Wib
Progres Huntara Tegal: 103 Unit Ditempati, 210 Siap Huni, 130 Masih Dibangun
Kamis, 16/04/2026 23:42:22 Wib
Waspada! BNN Temukan Modus Peredaran Narkoba Berbentuk Cokelat
Kamis, 16/04/2026 23:36:58 Wib
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Forkopimda Brebes Deklarasikan Bumiayu Bebas Narkoba
Kamis, 16/04/2026 22:46:45 Wib
Diduga Akibat Pasang Susuk Pemikat, Seorang Wanita Alami Sakit Misterius
Kamis, 16/04/2026 17:33:07 Wib
Usung Slogan 'Wani Munggah Peringkat', Brebes Optimis Tembus 20 Besar Porprov
Kamis, 16/04/2026 16:38:37 Wib
Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka, Langsung Dibawa ke Mobil Tahanan
Kamis, 16/04/2026 15:07:56 Wib
DPRD Brebes Desak Bupati Bentuk Tim Khusus Pengentasan Kemiskinan dan Pengangguran
Rabu, 15/04/2026 23:39:41 Wib
Pasca Penggerebekan di Pasarbatang, Warga Laporkan Transaksi Obat Ilegal di Belakang Kodim
Rabu, 15/04/2026 22:11:16 Wib
Peringati HUT ke-446 Kota Tegal, Baznas Salurkan Bantuan kepada Warga
Rabu, 15/04/2026 19:08:08 Wib
Pembangunan di Kota Tegal Cukup Pesat, Rencana Tata Ruang Wilayah Harus Direvisi
Rabu, 15/04/2026 01:04:34 Wib
Buntut Kebijakan KDM, Korlantas Terapkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama
Perhatian

Wartawan PanturaNews dilengkapi indentitas yang tertera pada box redaksi, jika terjadi pemungutan uang dalam peliputan berita. Hubungi Kantor Redaksi:Jl. Ayam No 29 Randugunting Kota Tegal atau E-mail:redaksi@panturanews.com atau HP:081575522283