PanturaNews (Jakarta) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan kebijakan baru terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK.
Kini, masyarakat dapat melakukan proses tersebut tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik lama.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas inisiasi yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM). Aturan tersebut kini resmi diperluas untuk skala nasional.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat temporer. Pemerintah memberikan relaksasi administratif ini hanya selama tahun 2026.
"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja. Pada 2027, seluruh kendaraan wajib balik nama," ujar Wibowo kepada awak media, Selasa (14/4/2026).
Berawal dari Terobosan di Jawa Barat
Langkah ini menjadi jawaban atas efektivitas kebijakan yang dilakukan Gubernur Jawa Barat KDM. Melalui Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang berlaku sejak 6 Maret 2026, warga Jawa Barat telah lebih dulu merasakan kemudahan membayar pajak cukup dengan membawa STNK asli.
Wibowo menyebutkan, meski secara normatif Pasal 61 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 mewajibkan KTP pemilik asli dalam setiap pengesahan STNK, pihaknya memberikan diskresi demi kepatuhan pajak.
"Registrasi yang kami lakukan adalah dalam rangka pengawasan kendaraan bermotor, termasuk untuk meningkatkan kepatuhan pajak," kata Wibowo.
Mekanisme dan Syarat Administratif
Meski mendapatkan kelonggaran, wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah syarat administratif sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan status kepemilikan kendaraan tetap terpantau oleh kepolisian.
Berikut adalah syarat bagi masyarakat yang ingin membayar pajak tanpa KTP pemilik lama:
- Mengisi formulir pernyataan: Menyatakan bahwa pemohon adalah pemilik kendaraan saat ini.
- Blokir data: Mengajukan permohonan blokir data atas nama pemilik yang lama.
- Komitmen balik nama: Menyatakan kesanggupan untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2027.
Wibowo menambahkan, pihaknya memberikan toleransi waktu bagi masyarakat yang memiliki kendala biaya, meskipun saat ini program BBNKB II sudah digratiskan di banyak wilayah.
"Kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027. Kami tidak ingin menabrak aturan yang ada, sehingga relaksasi ini kami batasi waktunya," ucapnya.
Polri menekankan bahwa pada akhirnya, proses balik nama sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan serta akurasi data kepolisian di masa mendatang.
Wartawan PanturaNews dilengkapi indentitas yang tertera pada box redaksi, jika terjadi pemungutan uang dalam peliputan berita. Hubungi Kantor Redaksi:Jl. Ayam No 29 Randugunting Kota Tegal atau E-mail:redaksi@panturanews.com atau HP:081575522283