PanturaNews (Tegal) - Diduga melanggar Undang-undang Nomor 08 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, sejumlah aktivis melaporkan NF (40) ke Polres Tegal Kota, yang diterima di Unit 1 Reskrim, Senin 19 Mei 2025.
Menurut pelapor Edi Kurniawan Fitriabto yang biasa dipanggil Edi Bongkar, bahwa sejumlah aktifis melaporkan NF (40) yang juga anggota DPRD Kota Tegal sebagai pemilik perusahaan ibadah haji dan umroh PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM), dengan alamat di Jalan KH Zaenal Arifin, Kota Tegal, diduga telah melanggar UU nomor 08 tahun 2019, terutama pasal 113, 114 dan 116 dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 120, 121, 123 dan 125 dengan ancaman pidana penjara 6 sampai dengan 8 tahun atau denda paling banyak Rp 8 miliar.
"Kami dari masyarakat melaporkan soal dugaan pemberangkatan ibadah haji ilegal yang dilakukan oleh NF yang viral di berbagai media, apalagi dia sebagai anggota DPRD Kota Tegal, jelas memalukan," ujar Edi Bongkar.
Aktivis Jejaring AKAR Jateng, Komar Raenudin atau yang akrab disapa Udin Amuk mengatakan bahwa prinsip kedatangan kami ke Polres Tegal Kota yaitu terkait dengan slogan kepolisian yaitu mengayomi, melindungi masyarakat. Dan posisi kami adalah ‘Jakwire Wong Tegal’. Maka kami pun meminta kepada pihak penyidik dalam hal ini Polres Tegal Kota untuk dapat menindaklanjuti laporan dari kami,” ujarnya.
Udin Amuk mengatakan bahwa dalam kasus gagalnya keberangkatan jemaah haji Kota Tegal, seyogyanya pihak Polres Tegal Kota, Kemenag Kota Tegal dan Badan Kesbangpol Kota Tegal turun tangan untuk memberikan kekuatan moral pada korban. Bagaimanapun juga mereka adalah warga Kota Tegal yang menjadi korban oleh oknum wakil rakyat yang tidak bertanggung jawab.
"Mereka adalah korban yang butuh support dan diberikan pengayoman, perlindungan, serta penyemangat dari institusi yang terkait,” tegas Udin.
Sementara itu, H. Supriyanto atau yang akrab disapa Jipri mengaku sangat kaget, karena NF itu merupakan publik figur dan sebagai anggota DPRD Kota Tegal. Apalagi yang bersangkutan juga masih menjabat sebagai ketua partai. Tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang melanggar hukum, apalagi merugikan orang lain,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, NF (40) diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Senin 05 Mei 2025. Diduga membawa jemaah haji ilegal atau nonprosedural.
Wartawan PanturaNews dilengkapi indentitas yang tertera pada box redaksi, jika terjadi pemungutan uang dalam peliputan berita. Hubungi Kantor Redaksi:Jl. Ayam No 29 Randugunting Kota Tegal atau E-mail:redaksi@panturanews.com atau HP:081575522283