hukum »
Senin, 19/05/2025 13:51:46 Wib
Diduga Melanggar UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. NF Dilaporkan Sejumlah Aktivis ke Polres Tegal Kota

PanturaNews (Tegal) - Diduga melanggar Undang-undang Nomor 08 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, sejumlah aktivis melaporkan NF (40) ke Polres Tegal Kota, yang diterima di Unit 1 Reskrim, Senin 19 Mei 2025.

Menurut pelapor Edi Kurniawan Fitriabto yang biasa dipanggil Edi Bongkar, bahwa sejumlah aktifis melaporkan NF (40) yang juga anggota DPRD Kota Tegal sebagai pemilik perusahaan ibadah haji dan umroh PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM), dengan alamat di Jalan KH Zaenal Arifin, Kota Tegal, diduga telah melanggar UU nomor 08 tahun 2019, terutama pasal 113, 114 dan 116 dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 120, 121, 123 dan 125 dengan ancaman pidana penjara 6 sampai dengan 8 tahun atau denda paling banyak Rp 8 miliar.

"Kami dari masyarakat melaporkan soal dugaan pemberangkatan ibadah haji ilegal yang dilakukan oleh NF yang viral di berbagai media, apalagi dia sebagai anggota DPRD Kota Tegal, jelas memalukan," ujar Edi Bongkar.

Aktivis Jejaring AKAR Jateng, Komar Raenudin atau yang akrab disapa Udin Amuk mengatakan bahwa prinsip kedatangan kami ke Polres Tegal Kota yaitu terkait dengan slogan kepolisian yaitu mengayomi, melindungi masyarakat. Dan posisi kami adalah ‘Jakwire Wong Tegal’. Maka kami pun meminta kepada pihak penyidik dalam hal ini Polres Tegal Kota untuk dapat menindaklanjuti laporan dari kami,” ujarnya.

Udin Amuk mengatakan bahwa dalam kasus gagalnya keberangkatan jemaah haji Kota Tegal, seyogyanya pihak Polres Tegal Kota, Kemenag Kota Tegal dan Badan Kesbangpol Kota Tegal turun tangan untuk memberikan kekuatan moral pada korban. Bagaimanapun juga mereka adalah warga Kota Tegal yang menjadi korban oleh oknum wakil rakyat yang tidak bertanggung jawab.

"Mereka adalah korban yang butuh support dan diberikan pengayoman, perlindungan, serta penyemangat dari institusi yang terkait,” tegas Udin.

Sementara itu, H. Supriyanto atau yang akrab disapa Jipri mengaku sangat kaget, karena NF itu merupakan publik figur dan sebagai anggota DPRD Kota Tegal. Apalagi yang bersangkutan juga masih menjabat sebagai ketua partai. Tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang melanggar hukum, apalagi merugikan orang lain,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, NF (40) diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Senin 05 Mei 2025. Diduga membawa jemaah haji ilegal atau nonprosedural.

 

 

Berita Lainnya
Senin, 19/05/2025 17:53:40 Wib
Persela Ukir Sejarah, Angkat Trofi Merdeka Cup 2025
Senin, 19/05/2025 17:31:02 Wib
Program Perdana di Indonesia, Ahmad Luthfi Gratiskan Ribuan Sekolah Swasta bagi Siswa Miskin
Senin, 19/05/2025 17:04:41 Wib
Kurikulum Merdeka: Transformasi Pendidikan Menuju Kreativitas dan Fleksibilitas
Senin, 19/05/2025 14:52:06 Wib
Modus Baru! Edarkan Narkoba Gunakan Google Maps Antar Barang
Senin, 19/05/2025 13:51:46 Wib
Diduga Melanggar UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. NF Dilaporkan Sejumlah Aktivis ke Polres Tegal Kota
Senin, 19/05/2025 13:44:33 Wib
Dorong Regenerasi Kepengurusan, KONI Brebes Tegaskan Pentingnya Muscab
Minggu, 18/05/2025 21:43:00 Wib
Implementasi Kurikulum Merdeka Dan Pendidikan Karakter
Minggu, 18/05/2025 21:19:06 Wib
Ahli Nasab Dunia Bahas Keturunan Walisongo dan Sambungannya ke Nabi Muhammad SAW
Minggu, 18/05/2025 15:49:05 Wib
Pria Asal Surabaya Ditangkap karena Tipu Janda Pekalongan
Minggu, 18/05/2025 13:51:41 Wib
Brebes Soekarno Run 2025 Cetak Sejarah, Baru Dibuka Pendaftaran, Tiket Sold Out dalam Waktu Singkat!
Minggu, 18/05/2025 12:04:49 Wib
Pendekatan Kompetensi Dalam Pendidikan, Persiapkan Siswa Hadapi Tantangan Masa Depan
Minggu, 18/05/2025 11:59:59 Wib
Senin Besok, Pengungsi Tanah Bergerak di Sirampog Pindah ke Huntara
Sabtu, 17/05/2025 23:07:08 Wib
Siswa SD Negeri 3 Ciparakan Unjuk Kreativitas Hias Flora dan Fauna di Atas Media Sandal
Sabtu, 17/05/2025 22:37:01 Wib
Sempat Dihentikan Sementara, PSS Sleman Tundukkan Persija Lewat Gol Dramatis di Ujung Laga
Sabtu, 17/05/2025 22:20:05 Wib
Stadion Maguwoharjo Mencekam, Laga PSS Sleman vs Persija Jakarta Dihentikan
Perhatian

Wartawan PanturaNews dilengkapi indentitas yang tertera pada box redaksi, jika terjadi pemungutan uang dalam peliputan berita. Hubungi Kantor Redaksi:Jl. Ayam No 29 Randugunting Kota Tegal atau E-mail:redaksi@panturanews.com atau HP:081575522283