Rabu, 14/05/2014, 06:17:59
Mencuri Motor, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
JOHA-Laporan Johari

Sopiatun dan Ipung saat gelar perkara di Mapolres Tegal Kota dengan barang bukti motor (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Sepasang kekasih, Rokhayatun alias Sopiatun (40) warga Jalan AR Hakim Nomor 13, Kelurahan Mangkukusuman RT 01/02, Kecamatan Tegal Timur dan kekasihnya, Purnomo Hadi Susanto alias Ipung (33) warga Jalan Supriyadi Kelurahan Trayeman, Slawi, Kabupatan Tegal, Jawa Tengah, kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Tegal Kota, karena mencuri sepeda motor milik sahabatnya di lantai dasar Pasar Pagi Kota Tegal, Rabu 14 Mei 2014.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Darmawan Sunarko SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Ismanto Yuwono SIP, mengatakan modus operandinya dua hari sebelumnya tersangka Sopiatun pinjam sepeda motor Honda Vario G 2907 MF kepada sahabatnya Sri Tuti (40) warga Pagongan RT 06/02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Lantas ia menyuruh kekasihnya untuk menduplikat kunci motor tersebut.

Pada hari Senin 12 Mei 2014, Sopiatun mengajak Sri Tuti untuk belanja di Pasar Pagi dengan alasan sedang ada diskon. Dengan dalih demi keselamatan barang kali kecopetan, Sopiatun menyarankan Sri Tuti untuk menaruh STNK di jok motor, karena jika dompetnya kecopetan STNK masih aman. Tanpa menaruh curiga sedikitpun, Sri Tuti menuruti saran dari Sopiatun.

Ternyata disaat Srituti sibuk belanja, Sopiatun menginformasikan kepada kekasihnya bahwa sepeda motor sudah diparkir di lantai dasar Pasar Pagi dan STNK ada di dalam jok. Bermodalkan kunci duplikat, Ipung akhirnya berhasil menggondol sepeda motor Vario milik Srituti, bahkan ketika diperiksa di loket parkir lolos dengan aman karena bisa menunjukan STNK bukti kepemilikan sepeda motor.

Saat akan pulang Sri Tuti kaget karena sepeda motornya sudah raib, selanjutnya ia lapor ke Polres Tegal Kota. Dari laporan Srituti, petugas mencurigai bahwa Sopiatun terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut.

Sopiatun ditangkap petugas saat sedang menunggu kekasihnya di Jalan Merpati, belakang SD Pekauman, Selasa 13 Mei 2014 sekitar pukul 14.00 WIB. Tidak lama kemudian, Ipung ditangkap di dekat RS Mitra Siaga, Dampyak, Kabupaten Tegal.

Sementara barangbukti (BB) sepeda motor Vario G 2970 MF, berhasil diamankan dari seseorang di daerah Randudongkal Pemalang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sepasang kekasih ini akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat).

“Kami pesan kepada masyarakat untuk berhati-hati jika sepeda motor dipinjam oleh orang lain, meskipun itu sahabatnya. Karena modus operandi seperti ini sudah beberapa kali terjasi, pura-pura pinjam motor lantas kuncinya diduplikat,” pesan Kapolres.

Sementara menurut pengkuan Ipung, sepeda motor dijual kepada orang Randudongkal seharga Rp 3,5 juta. Dan uangnya sudah dinikmati bersama dengan Sopiatun.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita