Reka ulang saat Wawan dan Oka menusuk karyawati Bank BTN Cabang Tegal, Elfany Noor Afia (Foto: Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Setelah ditangkap Tim Buser Sat Reskrim Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, pelaku pembunuhan Elfany Noor Afia (25), karyawati Bank BTN Cabang Tegal di rumah kos-kosan di Jalan Jeruk 28 RT 5/ RW 7 Kelurahan Kraton, Kota Tegal, Senin 20 April 2013 lalu, akhirnya dilakukan reka ulang, Selasa 04 Juni 2013 siang.
Pada reka ulang yang dipadati warga sekitar, polisi mendatangkan dua tersangka, yakni Wawan Andreas Setiawan alias Guteh (23) warga Desa Ambulu Kulon RT 03/ RW 03 Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan Dwi Oka Raharjo alias Oka (18) warga Jalan Jeruk 24 RT 05/ RW 07 Kelurahan Kraton, Kota Tegal.
Rumah kos-kosan di Jalan Jeruk yang mulai ditinggalkan para penghuni pasca kejadian penusukan, pada gelar reka ulang mendadak ramai. Dari 10 kamar, hanya dua saja yang masih ditinggali oleh dua pria.
Sebanyak 15 adegan diperagakan para tersangka dalam reka ulang, dengan diawali saat keduanya bertemu di warung depan tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu, Oka memberikan barang bukti sebilah pisau dapur kepada Wawan, kemudian keduanya masuk ke TKP dengan cara melompat pagar depan rumah.
Setelah masuk, Oka dan Wawan langsung menuju lantai dua yang merupakan tempat Fani sapaan Elfany Noor Afia beristirahat. Lalu keduanya masuk ke dalam kamar Fani yang tidak terkunci. Beberapa barang berharga sudah diambil, namun diketahui oleh korban. Saat itu pun korban menjerit dan berteriak minta tolong.
Pisau dapur yang dipegang Wawan akhirnya dihunuskan tepat di bagian pinggang korban. Kemudian para pelaku langsung kabur, Oka meninggalkan kamar tidur korban dengan cara meloncat pagar depan rumah, sedangkan Wawan melewati atap rumah dan turun malalui pohon pisang yang berada di pekarangan samping rumah kos tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pelaku penusukan terhadap Elfany Noor Afia (25), karyawati Bank BTN Cabang Tegal, akhirnya ditangkap Tim Buser Sat Reskrim Polres Tegal Kota, Rabu 22 Mei 2013 sekitar pukul 13.45 WIB.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Tegal Kota, AKBP Darmawan Sunarko melalui Kasat Reskrim AKP Heriyanto SH MH. Menurutnya, ke dua pelaku terpaksa menusuk korban lantaran kaget melihat korban terbangun dari tidurnya, saat pelaku akan mengambil barang berharga dan uang.
Kedua pelaku tersebut yakni, Wawan Andrean (23) warga Desa Ambulu Krajan Mojokerto, Jawa Timur, dan Dwi Oka Raharjo (19) warga Jalan Jeruk nomor 24 RT 5/ RW 6 Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Saat diinterogasi petugas, Wawan mengaku terpaksa melakukan hal tersebut, lantaran terdesak biaya untuk pulang ke kampung halamannya di Mojokerto. Karena tidak memiliki uang, Wawan meminta tolong kepada Dwi Oka untuk mencarikan uang.
Sialnya, Dwi Oka justru mengajak Wawan untuk mencuri di kos-kosan yang tidak jauh dari tempatnya berjualan. Pasalnya, kegiatan sehari-hari Dwi Oka membantu orangtua berjualan nasi goreng di depan kos-kosan.