PanturaNews (Brebes) – Sebanyak 129.757 warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dicoret sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pencoretan itu terjadi menyusul pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 HUK Tahun 2025, yang efektif sejak Juni lalu.
Pemerintah berdalih pencoretan dilakukan berdasarkan integrasi data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan P3KE. Namun, kebijakan ini menuai kritik keras karena dianggap dilakukan tanpa proses verifikasi yang transparan.
“Warga tidak pernah diverifikasi. Tahu-tahu namanya hilang dari sistem. Ini bukan pemutakhiran, tapi penghilangan hak secara sistematis,” kata Deden Suleman, aktivis sosial di Brebes, Kamis, 17 Juli 2025.
Menurut Deden, banyak warga baru menyadari status kepesertaan mereka dinonaktifkan saat hendak berobat di fasilitas kesehatan. Salah satu kasus terjadi di Puskesmas Brebes, saat seorang warga miskin ditolak karena kartu BPJS-nya tidak lagi aktif.
Kementerian Sosial menyebut langkah ini sebagai bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun di lapangan, banyak pihak menilai langkah ini lebih menyerupai pemangkasan diam-diam yang mengorbankan kelompok rentan.
“BPJS sekarang seperti perusahaan asuransi. Fokusnya sistem dan antrean digital, bukan lagi perlindungan sosial,” ujar Anom Panuluh, aktivis kesehatan di Brebes.
Anom juga mengkritik rapat koordinasi Forum Kemitraan Faskes yang digelar belum lama ini.
Menurutnya, pertemuan itu lebih banyak membahas teknis layanan, seperti waktu tunggu dan antrean daring, ketimbang menyelesaikan masalah pencoretan massal.
“Yang rakyat butuh itu kepastian bisa masuk IGD, bukan sekadar antrean online,” kata Anom.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Ineke Tri Sulistyowati, mengatakan pihaknya tetap akan melayani seluruh warga di puskesmas, termasuk yang kartu BPJS-nya tidak aktif.
“Puskesmas itu gratis. Kapitasi bisa digunakan untuk semua warga,” ujarnya.
Untuk pasien rujukan ke rumah sakit, Pemkab akan melakukan verifikasi kelayakan. Tiga RSUD di Brebes disebut telah disiapkan untuk tetap melayani pasien nonaktif.
Masalah ini turut menjadi pembahasan dalam Forum Kemitraan yang dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Brebes, Dr. Tahroni.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi agar warga tidak menjadi korban dari kebijakan pusat.
“Kita perlu duduk bersama, bukan saling menyalahkan. Jangan sampai masyarakat yang dikorbankan,” ujarnya.
Tahroni mengungkapkan bahwa keberhasilan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak hanya dinilai dari jumlah klaim atau peserta aktif, tapi dari rasa aman warga saat sakit.