Kamis, 17/07/2025, 01:56:51
Siram Air Keras Hingga Tewaskan Mertua, Ali Fahmi Divonis 12 Tahun Penjara
Laporan : Tahta
.

PanturaNews (Pekalongan) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Ali Fahmi, terdakwa kasus penyiraman air keras yang menewaskan ayah mertuanya dan melukai dua anggota keluarga lainnya.

Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar Senin, 14 Juli 2025. 

Hakim Ketua Veni Wahyu Mustikarini menyatakan bahwa Ali terbukti melakukan penganiayaan berat berencana sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Terdakwa tetap ditahan,” ujar Veni dalam amar putusannya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 20 September 2024 di kediaman keluarga korban di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. 

Ali Fahmi menyiram air keras ke arah ayah mertua, ibu mertua, dan adik iparnya. Satu korban meninggal dunia, dua lainnya mengalami luka serius.

Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa menyebut Ali mengalami gangguan jiwa. Namun, keterangan ahli menyatakan terdakwa dalam kondisi sadar saat melakukan aksinya dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keluarga korban menyatakan kecewa atas putusan tersebut dan berharap terdakwa dihukum seumur hidup. Sementara, LSM Tri Nusa yang mengawal kasus ini menyatakan akan terus mengawasi proses hukum hingga tuntas.

Penasihat hukum Ali Fahmi menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Namun, mereka mengisyaratkan kemungkinan akan mengajukan banding.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita