Selasa, 28/05/2013, 06:41:21
Forum Gergaji Tak Puas Atas Vonis Korupsi Raskin
-Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Warga Desa Rancawuluh, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang mengatasnamakan Forum Gerakan Tagih Janji (Gergaji) mengaku tak puas dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Desa (Kades)-nya, H. Kurdi 18 bulan atau 1,6 tahun penjara.

"Harusnya H. Kurdi diberi hukuman penjara lebih dari vonis yang di jatuhkan majelis hakim tipikor Semarang," ujar Sugiyanto, salah satu Warga Desa Rancawuluh yang mengatasnakan diri Forum Gergaji, Selasa 28 Mei 2013.

Menurut Sugiyanto, dijatuhkannya hukuman vonis terhadap terdakwa itu dianggap terlalu singkat. Mestinya, dia (Kurdi) di vonis 4,5 tahun penjara karena melakukan korupsi raskin yang merugikan negara.

Seperti diketahui, terdakwa mantan Kades Rancawauluh H. Kurdi di vonis 18 bulan atau 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan penjara. Bahkan, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti atas kerugian negara dari hasil penggelapan raskin sebesar Rp 13 juta, subsider 6 bulan penjara.

"Dalam kasus raskin ini, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang  penyalahgunaan wewenang dan jabatan, yakni menjual raskin," tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro Purwoko SH.

Meski begitu, lanjut Hendro, terdakwa menerima atas vonis tersebut, namun pihaknya masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan terdakwa oleh Pengadilan Tipikor Semarang.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita