PanturaNews (Semarang) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPRD Jawa Tengah dan enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro, Selasa (18/8/2026).
Dua anggota DPRD Jateng yang diperiksa sebagai saksi yaitu Harun Abdul Khafizh dan M Iqbal Wibisono.
Sementara enam ASN dan pihak terkait yang turut dipanggil mencakup Sukhaeron, Ahmad Munawir (Kabid Pengelolaan SD Dinas Pendidikan), Titien Soewastiningsih Soebari (Sekdis DPMPTSP), Wuwuh Setiyano (Kabag Hukum Setda), serta dua ajudan bupati, Adam Mursyid dan Muhammad Adli Za'im.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (18/8).
Budi menjelaskan pemeriksaan digelar untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang kurun waktu 2025–2026.
Meski demikian, KPK belum membeberkan materi spesifik yang didalami dari kedelapan saksi tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya:
Mohamad Haris (Gus Haris): Orang kepercayaan Anom.
Setya Budi Dias: Staf administrasi KPK.
Lilik Budi Suprianto: Ayah dari Setya Budi Dias.
KPK menduga Anom menginstruksikan Gus Haris untuk meminta uang kepada perangkat daerah maupun pihak swasta demi kepentingan pribadi.
Uang yang terkumpul disinyalir mencapai Rp1,98 miliar dan sebagian di antaranya digunakan untuk 'mengamankan' perkara hukum yang menyeret Anom.
Ancaman Pasal
Atas perbuatannya, Anom dan Gus Haris dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).
Sedangkan Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP.