Sosialisasi hasil konsultasi Pansus XVII DPRD Brebes dengan Biro Otonomi (Foto: Zaenal Muttaqin)
PanturaNews (Brebes)-Adanya moratorium pemekaran daerah sampai dengan tahun 2025, tidak menjadi penghalang untuk pemekaran Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pembentukan daerah otonom baru akan terwujud, asalkan ada kemauan politik yang kuat dan harmonisasi eksekutif dengan legislatif.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Pansus XVIII DPRD Brebes, Sukirso saat sosialisasi hasil konsultasi dengan Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah, pada masyarakat di Balai Desa Dukuhturi, Kecamatan Bumiayu, Senin 13 Mei 2013.
"Moratorium bukan berarti menjadi penghalang untuk pemekaran Kabupaten Brebes, selama masih ada kemauan politik," ujarnya.
Menurutnya, kemauan politik yang kuat akan lebih menentukan terwujudnya daerah otonomi baru bagi Kabupaten Brebes. Selain itu, harmonisasi eksekutif dan legistlatif juga sangat menentukan, mengingat kelanjutan aspirasi masyarakat itu diperlukan kebijakan keduanya.
"Maka kiranya sangt perlu dilakukan pertemuan antara legislatif dan eksekutif untuk menentukan arah kebijakan lebih lanjut," kata Sukirso.
Dikatakan, hasil dari konsultasi dengan Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setda Provinsi adalah, akan dilakukan pertemuan antara eksekutif dan legislatif terkait kelanjutan aspirasi masyarakat Brebes bagian selatan yang menghendaki menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Pansus XVIII merekomendasikan kepada DPRD Brebes agar sebelum menyetujui/tidaknya aspirasi ini untuk meminta kepada Bupati Brebes melakukan kajian akademis terlebih dahulu.
"Rekomendasi DPRD tersebut dikeluarkan setelah adanya pertemuan antara eksekutif dan legislatif yang dimediatori oleh Provinsi," ucap Sukirso.
Ditambahkan, mengenai kajian akademik pernah dilakukan oleh Universitas Diponegoro (Undip) Semarang pada tahun 2004 lalu dan hasilnya wilayah Brebes yang meliputi enam kecamatan yakni, Bumiayu, Sirampog, Tonjong, Paguyangan, Bantarkawung dan Salem. Namun kajian tersebut tentunya belum menggunakan kriteria-kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 yang mengatur tentang pemekaran wilayah.
"Apakah hasil kajian tahun 2004 itu dapat digunakan sebagai dasar bagi DPRD untuk membuat keputusan," tutur Sukirso.
Kegiatan sosialisasi hasil konsultasi Pansus XVIII dengan Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama setda Provinsi Jawa Tengah, dihadiri sekitar 30 peserta yang terdiri dari para tokoh pemekaran das tokoh masyarakat. Nampak hadir, H Faris Sulhak, drg Rozikin dan Abdul Karim Nagib serta beberapa aktivis LSM.
Sementara selain ketua Pansus XVII, Sukirso juga ada sekitar 13 anggotanya, diantaranya H Imam Sairi, Sururul Fuad, Tir Murdiningsih dan lainnya.