Novel Fatrio (Foto: Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Terkait terputusnya keterangan terdakwa perkara kredit fiktif Bank Bukopin Cabang Tegal, Jawa Tengah, Novel Fatrio MM, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, pada Senin 6 Mei 2013 lalu, ternyata menyisakan penasaran bagi awak media yang mengikuti jalannya persidangan perkara itu.
Sehingga pada persidangan berikutnya, Rabu 8 Mei 2013, ketika terdakwa ke luar dari ruang sidang, langsung diburu dengan pertanyaan seputar raibnya dana sebesar Rp 12,5 milliar milik Bambang Sumardi.
Ditemui saat akan memasuki mobil tahanan, Novel yang dikonfirmasi seputar masalah tersebut membenarkan adanya aliran dana sebesar Rp 12,5 milliar, dari Bambang Sumardi. Namun, menurutnya, dana tersebut digunakan oleh Par untuk penguasaan tanah.
“Dana itu ada pada Par untuk membeli sebidang tanah di Debong seluas 7 hektar, yang rencananya tanah itu nantinya akan dijaminkan ke Bank BII (Bank Indonesia Internasional) sebesar Rp 60 milliar. Dari hasil kredit itu yang nantinya untuk mengembalikan uang Pak Bambang Sumardi, dan semua itu ada kaitannya dengan US. Jadi dana Rp 12,5 milliar itu dimainkan oleh Par dan US,“ terang Novel.
Saat disinggung lebih dalam siapa kedua orang dimaksud (Par dan US-red), yang bersangkutan menjelaskan Par adalah salah satu rekan bisnisnya yang saat ini sudah ditetapkan oleh Polda Jawa Tengah sebagai tersangka. Sedangkan US adalah salah satu AO Bank Bukopin Cabang Tegal, yang pegang peranan penting dalam permasalahan yang saat ini tengah dihadapi.
“Dana 9 milliar diterima oleh Par, dan hal itu juga diketahui oleh Sinta (AO yang menangani Bambang Sumardi-red). Saat ini dia Par sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dana Rp 3,5 milliar yang masuk dalam rekening Bambang Purnomo, AO-nya adalah US. Maka seperti yang pernah saya sampaikan, kalau Bank Bukopin akan tetap melindungi satu orang ini (US-red), berarti akan mengorbankan yang lainnya,” pungkas Novel.