Senin, 13/05/2013, 02:07:03
Sidang Kredit Fiktif: Koperasi Tak Pernah Tahu Rillnya
-Laporan Vera Sandrayani & Johari

Petani-petani tebu yang notabene sebagai pengurus dua KPTR menjadi saksi (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Sidang lanjutan perkara kredit fiktif Bank Bukopin Cabang Tegal dengan terdakwa Novel Fatrio MM, mantan Koordinator Account Offeser (AO), yang digelar Senin 6 Mei dan Rabu 8 Mei 2013 lalu, menghadirkan petani-petani tebu yang notabene sebagai pengurus dua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR).

Mereka masing-masing Kusnadi, Karsidi, Rohadi (ketiganya pengurus Koperasi Reksa Jaya, Pemalang), dan Bambang Sumardi, seorang wiraswasta yang bergerak di bidang trasportasi, serta tiga orang pengurus Koperasi Sumber Jaya, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.

Menurut tiga orang saksi masing-masing Kusnadi, Karsidi, dan Rohadi,  yang menduduki jabatan sebagai ketua, sekretaris, dan bendahara Koperasi Reksa Jaya, mereka mengenal terdakwa Novel Fatrio karena adanya Kredit Ketahanan Pangan (KKP) Bank Bukopin Cabang Tegal, yang juga diperuntukkan bagi Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR). Namun terkait pencairan dana dan pelunasan kredit yang mereka ajukan kepada bank yang bersangkutan, mereka tidak tahu menahu, karena hal itu menjadi kewenangan Pabrik Gula (PG) Sumberharjo.

“Kami mengenal mas Novel (terdakwa, red) karena adanya kredit KPTR Bank Bukopin, waktu itu dia yang menangani kredit yang kami ajukan melalui PG. Tapi masalah pencairan dan pelunasan kredit, kami tidak pernah tahu rillnya. Karena semuanya dikendalikan oleh PG, kami hanya menerima feenya saja sebesar setengah persen (0,5 %, red), dari nilai pencairan kredit,” terang Kusnadi, selaku ketua Koperasi Reksa Jaya.

Dikatakan, selaku pemohon pihaknya juga tidak banyak berhubungan dengan Bank Bukopin, karena kekuasaan penuh ada pada PG, dan kapasitas koperasi ada dibawah PG.

“Kalau ada program kredit, PG menghubungi kami dan meminta agar kami mengajukan permohonan kredit tersebut. Saat pencairan kredit, kami selaku pengurus koperasi yang menandatangani akad kredit, tapi dananya yang mengelola adalah PG. Dan kalau kredit sudah lunas, kamipun hanya menerima keterangan dari PG bahwa kredit yang diajukan sudah lunas. Jadi kami tidak berhubungan langsung dengan Bukopin,” papar saksi.

Sementara itu, dalam kesaksiannya Bambang Sumardi mengungkapkan kapasitasnya dengan terdakwa hanyalah rekan bisnis. Dimana pada saat terdakwa menawarkan adanya peluang bisnis DO gula pasir yang membutuhkan dana besar, saksi hanya mengamini permintaan terdakwa, dan mencairkan dana sebesar 12,5 milliar, secara bertahap.

“Saya mengenal terdakwa karena bapaknya adalah teman bisis saya, jadi waktu dia menawarkan ada bisnis DO gula, saya mau saja. Uang sebesar 9 milliar saya alirkan kepada terdakwa secara bertahap, dan 3,5 milliar saya transver ke rekening Bambang Purnomo, atas permintaan terdakwa. Tapi sampai saat ini saya belum pernah merasakan keuntungannya, dan uang saya belum kembali,” ungkap saksi.

Keterangan saksi tersebut dibantah oleh terdakwa beserta tim penasehat hokum (PH)nya. Menurut terdakwa, dana tersebut dipergunakan oleh Parmanto untuk penguasaan sebidang tanah yang akan dijadikan agunan pada sebuah bank swasta di Kota Tegal. “Dana itu ada Parmanto untuk penguasaan tanah di daerah Debong, yang nantinya akan dijadikan agunan ke BII, dan…,”

Keterangan terdakwa terpotong oleh ketua majelis hakim, yang memperingatkan terdakwa bahwa keterangan tersebut tidak ada kolerasinya dengan perkara yang tengah disidangkan.

“Keterangan saudara tidak ada dalam BAP, jadi tidak perlu melebar,” tegas hakim ketua Heru Prakoso SH MH, yang didampingi oleh dua hakim anggota Chairil Anwar SH MHum, dan Gatot Ardian SH SPn.

Hal senada diungkapkan saksi Sudarto, Asroni, dan Ropi’I (pengurus Koperasi Sumber Jaya, red), dalam persidangan yang digelar, Rabu 8 Mei 2013. Mereka mengatakan tidak pernah mengetahui hasil pengajuan kredit secara rill. Bahkan saksi juga tidak mengetahui adanya pengajuan permohonan pinjaman kredit di Bank Bukopin, sebesar 7 milliar, tertanggal 23 April 2011. Padahal dalam permohonan tersebut tercantum nama para saksi, selaku pihak pemohon.

“Pada tahun 2009 kami mengajukan pinjaman sebesar 1 milliar, tahun 2010 sebesar 5 milliar, dan pada tahun 2011 8,3 milliar. Seluruh kredit itu sudah lunas, dan kami tidak pernah mengajukan kredit lagi. Saya juga tidak tahu itu tanda tangan siapa,” terang Sudarto, selaku ketua Koperasi Sumber Jaya.

Sementara itu, terdakwa sendiri membantah keterangan saksi. Dikatakan, kredit tersebut tidak ada kaitannya dengan terdakwa, karena berhubungannya dengan koperasi Sumber Jaya berakhir pada kredit senilai 8,3 milliar, yang sudah lunas.

“Kredit periode April-Mei 2011 koordinatornya adalah Umar Syarif. Dan pada saat itu saya sendiri sedang melaksanakan pendidikan di Jakarta. Jadi saya sama sekali tidak mengetahui tentang kredit 7 milliar tersebut,” ungkap terdakwa.

Dan sidang perkara kredit fiktif dengan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Sateno SH, yang diwakilkan Nur Shodik SH tersebut, dilanjutkan tanggal 13 Mei 2013 hari ini. 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita