Rabu, 27/02/2013, 06:46:13
Diduga Korupsi, 16 Kades Dilaporkan ke Kejaksaan
-Laporan Takwo Heriyanto

Beberapa aktivis Gebrak saat melaporkan duagaan korupsi ke Kejari Brebes (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Diduga melakukan korupsi dana bantuan desa berkembang dari APBD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2012 sebesar Rp 1,6 miliar, sebanyak 16 Kepala Desa (Kades) yang tersebar di Kabupaten Brebes, dilaporkan oleh aktivis Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.

"Salah satu dari 16 Kades yang dilaporkan ke pihak Kejaksaan tersebut, yakni Kades Kemiriamba, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes," ujar Koordinator Badan Pekerja Gebrak, Darwanto kepada PanturaNews.Com, usai menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi tersebut di Kejari Brebes, Rabu 27 Februari 2013.

Menurut Darwanto, Pemerintah Provinsi Jateng menganggarkan Dana Desa Berkembang senilai Rp 1.77,6 triliun, yang sedianya diperuntukan untuk mengembangkan 1.776 desa se-Jateng. Untuk di Kabupaten Brebes yang mendapatkan bantuan sebanyak 16 desa. Masing-masing desa mendapatkan bantuan Rp 100 juta. Sehingga total dana yang diterima desa di Brebes Rp 1,6 miliar.

"Lah untuk bantuan Dana Desa Berkembang bagi Desa Kemiriamba senilai Rp 100 juta itu, diduga dikorupsi kepala desa (Kades) setempat," tutur Darwanto.

Berdasarkan hasil investigasi Gebrak dan laporan masyarakat, kata Darwanto, banyak ditemukan kejanggalan. Diantaranya, kades telah membuat Surat Pertanggung jawaban (SPJ) terlebih dahulu sebelum uang dibelanjakan.

Indikasi lain misalnya, nilai pembelian kambing yang dalam lembar kuitansi berbeda dengan nilai sebenarnya. Di SPJ, nilai pembelian per ekor kambing Rp 750.000. Tapi pada kuitansi Rp 450.000 per ekor.

"Dari hasil investigasi kami, ada sekitar 20 persen anggaran bantuan yang diduga dikorupsi," ungkap Darwanto.

Sementara, Kasi Intel Kejari Brebes, Veri Setiawan, SH yang menerima berkas laporan dugaan korupsi dari Gebrak mengatakan, apapun bentuk laporan penggelapan anggaran dari masyarakat wajib diterima. Hanya saja, semua laporan itu akan ditelusuri satu persatu secara teliti.

"Kalau menurut Gebrak, laporan dan alat untuk memeriksa kasus ini telah layak untuk dilakukan pemeriksaan. Tapi bagi kejaksaan itu belum layak, karena kita harus menguji segi legalitas dan transkripnya terlebih dahulu," kata Veri.

Meski demikian, pihaknya tidak akan membiarkannya begitu saja. Karena dengan laporan itu, Kejari Brebes akan mencari desanya di mana, dan melakukan pemeriksaan di lapangan.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita