Kamis, 18/02/2010, 20:18:00
Polres Pekalongan Gelar Perkara Curanmor
AZ-Agus Zahid

Kapolwil Pekalongan Kombes Pol Drs Fatkhur Rahman SH saat menyaksikan gelar perkara ungkap pencurian sepeda motor di Mapolres Pekalongan Kamis 18 Pebruari 2010. (FT Agus Zahid)

PanturaNews (Kajen) - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil diungkap oleh aparat Polres Pekalongan, Kamis 18 Februari 2010 siang, digelar di Mapolres Pekalongan.

Dalam gelar perkara itu dihadiri Kapolwil Pekalongan Kombes Pol Drs Fatkhur Rahman SH disaksikan Dandim 0710 Pekalongan Letkol Inf Sugi Mulyanto dan perwira Polres Pekalongan. Serta menghadirkan tujuh pelaku kejahatan, yang diantaranya pelaku perempuan Eli Setya, warga Krapyak Lor, Kota Pekalongan, yang mencuri sepeda motor milik adik ipar dengan barang bukti berupa kendaraan bermotor.

Kapolwil Kombes Pol Drs Fatkhur Rahman SH merasa prihatin terhadap perempuan yang menjadi pelaku curanmor. "Selama saya jadi polisi, baru kali ini mendapati ada perempuan yang menjadi pelaku curanmor," tutur Kapolwil didampingi Kapolres Pekalongan AKBP Edy Murbowo SIK MSi dan Kasat Reskrim AKP Kusno.

Kapolwil mengatakan, kasus ranmor dan kejahatan lain dengan sasaran sepeda motor cenderung terus meningkat menyusul kepemilikan sepeda motor yang semakin meningkat. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar masyarakat waspada. Kepolisian akan terus melakukan patroli untuk mencegah aksi kejahatan tersebut. "Keberhasilan menangkap para pelaku dan menyita puluhan barang bukti (BB) sepeda motor merupakan keberhasilan Polres Kajen yang tak lepas dari peran serta masyarakat," katanya.

Selain Eli, ada enam pelaku lain yang dihadirkan dalam gelar perkara yakni Sobirin, pelaku curas di Desa Banjarsari, Kecamatan Talun, pada 3 Januari lalu dengan BB sepeda motor Yamaha Fiz R G 3728 JB, Mohammad Musa, warga Desa Pekuncen Kecamatan Wiradesa, yang dituduh sebagai penadah dengan BB Yamaha Jupiter MX G 4189 XA, dan Effendi, warga Desa Karangdadap, yang juga dituduh sebagai penadah, dengan BB berupa MOtor Honda Kharisma G 4757 SED dan Honda Supra G 2248 PB. Tersangka lain yakni, Barori alias Pentil, pelaku curat dengan TKP Desa Talun, 13 Februari lalu dengan BB Honda CS 1 G 5747 IK dan Aziz Murdiono yang ikut terlibat dalam kejahatan tersebut. Sholeh, warga Kedungwuni, juga dituduh sebagai penadah hasil kejahatan yang dilakukan Barori dan Aziz. Dari TKP Jalan Raya Rembun, Kecamatan Siwalan, berhasil ditangkap pelaku curas, yakni Sukron Siswanto dan Feri Romasa.

Sementara Eli ketika ditanya enggan berkomentar terkait perbuatan yang mengharuskannya menginap di hotel Prodepo. Di depan Kapolwil, Eli mengaku mencuri sepeda motor milik adik iparnya. Tersangka sudah merencanakan aksi tersebut dengan menggandakan kunci sepeda motor Yamaha Mio G 6403 KK milik sang adik ipar. Ia mencuri sepeda motor milik adik iparnya saat diparkir di Pasar Kedungwuni, 31 Januari lalu. Kejadian itu dilaporkan aparat Polres Pekalongan, hingga pelaku kemudian berhasil ditangkap.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita